KEDIRI (RadarJatim.id) — Program peningkatan pengetahuan dan strategi advokasi merupakan kebutuhan komunitas disabilitas Kabupaten Kediri. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, komunitas yang terdiri atas berbagai organisasi peduli disabilitas di Kabupaten Kediri itu melakukan kan studi advokasi di Kabupaten Jember.
Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri, Umi Salamah mengatakan, dipilihnya Kabupaten Jember, karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan disabilitas sejak 2016. Selain itu, yang menarik dari proses terbitnya Perda itu adalah atas dorongan dan gerakan yang masif dari komunitas penyandang disabilitas Kabupaten Jember sejak 2003.
Menurutnya, gerakan itu tidak hanya dalam proses Legislasi Perda, namun juga berlanjut pada launching Perda nomer 7 tahun 2016 yang memanfaatkan momemtum hari disabilitas Indonesia 2016 dan disaksikan menteri sosial yang saat itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. Juga sampai pada terbitnya Peraturan Bupati Jember nomor 69 tahun 2017.
“Tidak berhenti di sini, komunitas disabilitas Jember sedang mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND),” jelas Umi Salamah, pada (28/1/2022) siang.

Kehadiran Tim Studi Advokasi disambut sejumlah stake holder dari unsur Fraksi Nasdem Kabupaten Jember David Handoko Seto, juga Indro Wahyono dari Dinas Sosial dan pimpinan berbagai organisasi penyandang disabilitas Kabupaten Jember.
“Perda perlindungan penyandang disabilitas Kabupaten Jember mempunyai ‘ruhnya’ sebagai kebijakan yang diinisiasi dari, oleh dan untuk rakyat. Hal ini sangat bisa dan memungkinkan untuk diadopsi di Kabupaten Kediri,” ungkap Nuryatim Juni Ardiansyah dari unsur pegiat kemanusiaan Perkumpulan SuaR Indonesia selaku moderator diskusi dalam studi advokasi ini.
Melalui advokasi terbitnya Perda Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kediri, kata Umi Salamah, harapannya akan memberikan payung hukum pemenuhan kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan aspek lain bagi masyarakat penyandang disabilitas sebagai warga negara yang setara dan bermartabat.
Turut hadir dalam studi advokasi anggota dewan perwakilan daerah Kabupaten Kediri dari Fraksi Nasdem, Lutfi Mahmudiono. Semangat Fraksi Nasdem menjadi prakarsa/inisiatif agar segera masuk paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022. “Ibarat gayung berambut, antusias dan harapan masyarakat penyandang disabilitas Kabupaten Kediri segera terwujud untuk memiliki kebijakan yang menjadi dasar hukum pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” harap Lutfi Mahmudiono. (aim)







