SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adang Daradjatun beserta anggotanya berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Senin (04/09/2023).
Kedatangan MKD DPR RI tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo, Badan Kehormatan (BK), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Adang Daradjatun menyampaikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak gampang menerima laporan yang ditujukan kepada anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab menurut mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) itu, di momen-momen politik saat ini banyak pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan pesaingnya dengan cara melaporkannya ke APH walaupun belum diketahui kebenarannya.
“Menjelang tahun 2024 ini, banyak terjadi tentang adanya surat-surat kaleng. Adanya laporan-laporang yang belum tentu benar kejadiannya dan buktinya belum ada, tapi sudah beredar diluar,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada APH agar tidak mudah menerima laporan-laporan yang akan merugikan Calon Legislatif (Caleg) pada kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Ia juga berharap agar permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anggota dewan hendaknya diserahkan pada mekanisme internal kedewanan, selama itu belum ada 2 alat bukti dan belum dilakukan gelar perkara.
“Selama belum dilakukan gelar perkara, belum ada 2 alat bukti dan belum dijadikan tersangka. Itu (diselesaikan, red) intern saja, jangan disebar keluar. Karena calon yang sebenarnya baik, akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat,” jelasnya.
Sehingga hal tersebut akan merugikan Caleg yang akan mengikuti Pemilu 2024, hanya dikarenakan oleh laporan-laporan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi ada himbauan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD agar ada penundaan hukum terhadap para calon sebelum atau selama proses Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menyambut baik pernyataan Ketua MKD DPR RI yang meminta APH agar tidak menerima laporan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebelum ada 2 alat bukti selama proses Pemilu 2024.
“Kami menyambut baik pernyataan dari Ketua MKD DPR RI. Agar tidak mudah menerima laporan yang diarahkan kepada calon, ini demi menjaga netralitas APH,” ujarnya. (mams)







