• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

by Radar Jatim
8 Desember 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Tersangka tindak asusila etika digelandang polisi. (ist)

12
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Gresik dalam mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk seorang pria, warga Kecamatan Sidayu, berinisial S (59), setelah dilaporkan melakukan tidak asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. 

Korban diketahui seorang anak di bawah umur, berstatus pelajar berinisial AK (16). Di Sidayu, Gresik Utara, tersangka dan korban merupakan tetangga dekat.

Laporan masuk pada 4 Desember 2025. Tak menunggu waktu lama, Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).

Kecepatan penanganan ini menandai keseriusan Polres Gresik dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan masyarakat.  Kasus bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.  

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan. Orang tua korban melapor ke polisi, dan kasus ini pun terbongkar.

Polisi mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, singlet putih.  Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gresik, melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan, mulai dari membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Selain itu, Polres Gresik juga berpesan agar mewaspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.  

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (sha)

Tags: AsusilaHamilKurang dari 24 Jampolres gresiksidayu

Related Posts

Polres Gresik Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi dan Tokoh Masyarakat Penjaga Kamtibmas

Polres Gresik Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi dan Tokoh Masyarakat Penjaga Kamtibmas

by Radar Jatim
8 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- – Komitmen...

Surat Kepemilikan Tanah Berpindah Tangan, Warga Surabaya Lapor ke Polres Gresik

Surat Kepemilikan Tanah Berpindah Tangan, Warga Surabaya Lapor ke Polres Gresik

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Seorang warga...

Rayakan HUT ke-80 Brimob Polri, Polres Gresik Gelar Donor Darah Eks Brimob

Rayakan HUT ke-80 Brimob Polri, Polres Gresik Gelar Donor Darah Eks Brimob

by Radar Jatim
6 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Sebagai bentuk...

Load More

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In