SIDOARJO (Radarjatim.id) Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton Foundation benar-benar mewujudkan ancamannya dengan melayangkan surat somasi/notifikasi kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait banyaknya timbunan sampah di sepanjang Kali Porong dan Kanal Mangetan.
Azis, Manager Program Advokasi dan Litigasi Ecoton Foundation mengatakan bahwa surat somasi tersebut dilayangkan kepada Bupati Sidoarjo pada hari Kamis (22/07/2021) kemarin melalui Skretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Suratnya saya antarkan sendiri,” kata Azis, Jum’at (23/07/2021).
Sementara itu, Prigi Arisandi.,M.Si selaku Direktur Eksekutif Ecoton Foundation mengungkapkan bahwa somasi terpaksa dilayangkan, karena dia menganggap Pemkab Sidoarjo lalai dalam melakukan pengawasan terhadap sungai-sungai diwilayahnya sehingga terjadi penimbunan sampah.
Hal itu berdasarkan fakta ketika pihaknya bersama kelompok aktivis lingkungan lainnya melakukan penyusuran sungai di Kabupaten Sidoarjo, dan menemukan fakta bahwa banyak sampah yang berada dibantaran sungai dan pohon yang terlilit oleh sampah plastik.
“Selama 2 minggu, Ecoton dan para relawan melakukan penyusuran sungai di Kabupaten Sidoarjo. Fakta yang ditemukan lebih dari 1000 pohon terlilit sampah plastik dan lebih dari 500 timbunan sampah yang tercatat sepanjang perjalanan,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa Pemkab Sidoarjo tidak hadir dalam pelayanan terkait mengatasi permasalahan sampah, sehingga mengakibatkan masyarakat sekitar sungai membuang sampahnya dibantaran sungai.
Lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menganggap bahwa Pemkab Sidsoarjo telah lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dan PP (Perturan Pemerintah,red) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” terangnya.
Dijelaskan oleh Prigi bahwa dalam pasal 6 huruf (d) UU 18/2008 menyatakan tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Serta dalam (Penanganan Sampah) pasal 17 ayat (4) PP 81/2012 menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
Begitu juga dalam pasal 18 ayat (3) PP 81/2012 Pemerintah Kabupaten /Kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
“Berdasarkan pelanggaran kewajiban-kewajiban sebagaimana telah kami uraikan diatas, dengan ini kami meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo harus menyediakan sarana pengolahan sampah (tempat sampah dan pengangkutannya, menyediakan TPST 3R di setiap Desa, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai dan mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah.
Untuk itu, Ecoton Foundation menunggu aksi Bupati Sidoarjo somasi yang juga dikirimkan (tembusan) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada aksi apapun oleh Bupati Sidoarjo, Ecoton akan melakukan gugatan organisasi lingkungan hidup,” pungkasnya. (gatot/adit/imams)







