• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Langgar Perda, Satpol PP Pamekasan Tahan 2 Truk Bermuatan Tembakau Asal Bojonegoro

by Radar Jatim
5 September 2023
in Pemerintahan
0
Langgar Perda, Satpol PP Pamekasan Tahan 2 Truk Bermuatan Tembakau Asal Bojonegoro

Pemeriksaan truk bermuatan tembakau asal Bojonegoro oleh petugas Satpol PP. (Idrus Habibi)

114
VIEWS

PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan menerima dua truk bermuatan tembakau luar Madura hasil sitaan Polres Pamekasan.

Truk tersebut masing-masing bermuatan 3 ton hingga 4 ton. Barang tersebut berasal dari Kabupaten Bojonegoro yang akan dijual ke kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada Minggu (3/9/2023) malam. Polisi mencurigai barang bawaan tersebut saat melintas di area kota Pamekasan

“Truk Nopol S 7901 UP bermuatan seberat 3 ton, lalu S 9424 UA bermuatan seberat 4 ton. Pengakuan dari sopir truk, tujuannya akan dikirim pada seseorang di rumahnya, bukan pada gudang. Tapi tetap saja ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Usaha Tembakau Madura,” kata Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Senin (4/8/2023).

Hasanur melanjutkan, para sopir yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro tersebut dengan inisial MR dan WM, serta satu kernet berinisial Z ikut diperiksa oleh instansinya.

“Mereka diperiksa oleh satuan Satpol-PP dan Polres Pamekasan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia membeberkan, dua truk pembawa tembakau Jawa itu berasal dari Bojonegoro atas permintaan seseorang di Kecamatan Pademawu.

“Kami coba komunikasi dengan pemilik tujuan tembakau itu, tapi saat ini nomer ponselnya sudah tidak bisa dihubungi. Lalu setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut nanti pada Selasa (5/9/2023),” jelasnya

Sementara itu, MR salah satu sopir saat dimintai keterangan, mengaku, pengiriman tembakau ke Pamekasan baru kali pertama dilakukan. Ia tidak mengetahui kalau ada larangan pengiriman tembakau selama musim panen tembakau Madura.

“Kami baru pertama kali ke Pamekasan, dan saya selaku sopir hanya bertugas mengirim saja dan tidak tahu kalau ada larangan masuk ke Pamekasan,” ujarnya.

Perlu diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan, bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen tembakau. Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura. (rus)

Tags: Bermuatan TembakauLanggar PerdaLuar MaduraPamekasanSatpol ppTruk

Related Posts

Patroli Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Reklame Ilegal, Pengamen di Lampu Merah Ditegur secara Humanis

Patroli Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Reklame Ilegal, Pengamen di Lampu Merah Ditegur secara Humanis

by Radar Jatim
14 Januari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Satuan Polisi...

Live TikTok Ekstrem di SLG, Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Kreator Konten

Live TikTok Ekstrem di SLG, Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Kreator Konten

by Radar Jatim
13 Januari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Aksi siaran...

Satpol-PP Kabupaten Kediri Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Satpol-PP Kabupaten Kediri Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

by Radar Jatim
30 September 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Satuan Polisi...

Load More
Next Post
Kemenag Beri Apresiasi Guru MI Ma’arif Pagerwojo Luncurkan ‘Ruang Baca Ruang Dengar’

Kemenag Beri Apresiasi Guru MI Ma’arif Pagerwojo Luncurkan ‘Ruang Baca Ruang Dengar’

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In