BANDUNG (RadarJatim.id) — Sebanyak 5 narapidana (napi) risiko tinggi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Senin (17/1/2022) pukul 22.30 WIB. Hal itu untuk guna mengurangi dampak gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Banceuy.
Pemindahan dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor: W.11.PK.01.05.09-929 perihal Permohonan Izin Pemindahan Narapidana atas nama Alwi Abdul Majid dkk.
Kepala Lapas (Kalapas) Banceuy, Tri Saptono Sambudji, menjelaskan, napi yang dipindahkan terjerat kasus narkotika, empat orang di antaranya divonis pidana di atas 15 tahun penjara dan satu orang pidana mati.
“Pemindahan narapidana dikawal empat anggota Brigade Mobil (Brimob) dan enam petugas Lapas dipimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib dan Kasubsi Registrasi dengan menggunakan bus milik Brimob,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Lapas telah menyiapkan administrasi pemindahan napi, termasuk memeriksa kelengkapan berkasnya. Penjemputan dari kamar hunian dilakukan regu pengamanan, dipimpin langsung oleh Kalapas Banceuy. Lalu napi diambil sidik jari serta dilakukan pengecekan kesehatan dan Swab Antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya, mereka digiring ke bus dengan aman dan tertib.
Pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB rombongan tiba di Nusakambangan dan dilakukan serah terima napi oleh Kasubsi Registrasi Lapas Banceuy kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Khusus Karanganyar.
“Kami harap pemindahan ini mengurangi dampak gangguan kamtib dan kelebihan kapasitas di Lapas Banceuy. Ini juga untuk meningkatkan koordinasi antar-Lapas mengenai pemindahan narapidana, sehingga terjalin komunikasi yang baik dan dapat mengendalikan isi hunian,” harap Tri. (*/rj1)







