SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo di Jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 12, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (10/2/2026).
Kedatangan mereka ke Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan pelimpahan kasus dugaan tindak korupsi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dusun (Kasun) Pandean, Desa Banjarkemantren.
Oknum Kadus Pandean, Desa Banjarkemantren itu dilaporkan ke Polda Jatim setelah melakukan pemotongan kepada puluhan warga yang menerima BLTS Kesra, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
“Kedatangan kami kesini untuk mendampingi korban dalam rangka menanyakan kasus pemotongan BLTS Kesra yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kadus Pandean,” kata Indra Sution salah satu koordinator Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) Desa Banjarkemantren usai keluar dari Kantor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Disampaikan oleh Indra Sution bahwa oknum Kadus Pandean, Desa Banjarkemantren itu dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 2 Januari 2026 lalu atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan yang telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 29 Januari 2026 lalu,” sampainya.
Akan tetapi warga Desa Banjarkemantren harus memendam rasa kecewa setelah mendapat kabar dari bagian pelayanan Satreskrim Polresta Sidoarjo yang belum menerima surat pelimpahan kasus dari Polda Jatim.
Akhirnya, ia bersama korban membuat pengaduan atau laporan baru ke Polresta Sidoarjo terkait pemotongan BLTS Kesra Desa Banjarkemantren Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilakukan oleh oknum Kasun Pandean.
“Akhirnya kami bersama korban menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, red) untuk membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Sambil menunggu berkas pelimpahan dari Polda Jatim, kami akan kawal hingga selesai,” ujar Indra. (mams)







