SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sudah lebih dari 10 hari kerja atau tepatnya sejak tanggal 31 Desember 2025 lalu, warga perumahan Mutiara Rency melalui kuasa hukumnya Urip Prayitno, SH, S.Kom, M.Kn mengajukan surat keberatan kepada Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran pagar perumahan Mutiara Regency.
Karena hingga tanggal 15 Januari 2026, Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn belum juga ada respon terkait surat keberatan tersebut. Maka, kuasa hukum perumahan Mutiara Regency Urip Prayitno menganggap surat keberatan itu dinyatakan oleh Bupati Subandi.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 77 ayat 4 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
“Karena Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo tidak memberikan respon dalam jangka waktu itu, maka sesuai pasal 77 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka tuntutan warga dianggap dikabulkan,” kata Urip Prayitno kepada awak media saat konferensi pers yang didampingi puluhan warga perumahan Mutiara Regency, Jum’at (16/1/2026).
Disampaikan oleh Urip Prayitno bahwa sesuai dengan pasal 77 ayat 6 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Tidak hanya itu saja, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana termaktub dalam pasal 77 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau Bupati Sidoarjo tidak mau mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pembatalan itu. Maka, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati (Sidoarjo, red) pada hari Senin (19/1/2026) besok untuk mendesak penerbitan SK tersebut,” sampainya.
Diungkapkan oleh Urip Prayitno bahwa warga perumahan Mutiara Regency tetap akan melanjutkan sejumlah langkah hukum, diantaranya melaporkan permasalahan itu ke Ombudsman, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
“Warga Mutiara Regency tetap melanjutkan langkah hukum lainnya, untuk mengusut dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan sejumlah pihak, terutama para pejabat Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.
Proses penanganan laporan ke Ombudsman terkait maladminstrasi pada keputusan pembongkaran tanggal 19 Desember 2025 serta eksekusi 30 Desember 2025 tetap berjalan dan telah memasuki tahap kelengkapan formilnya. Begitu pula soal laporan ke DPRD Sidoarjo.
Warga perumahan Mutiara Regency mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sidoarjo untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo beserta para pejabat dibawahnya.
“Warga mendorong penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang dapat berujung pada usulan pemberhentian jabatan Bupati (Sidoarjo, red) kalau terbukti melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW Mutiara Regency Suharyono bersama warga lainnya mengaku siap mengawal dikabulkannya surat keberatan itu dengan senang hati dan tetap menjaga keamanan pagar perumahannya itu.
“Kami pun tetap akan menjaga keamanan dan ketentraman warga, meski saat ini tuntutan kami bisa dikatakan sudah dikabulkan dan warga sebagai pemenang dalam polemik pagar pembatas antar perumahan ini,” pungkasnya. (mams)






