BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui pelepasan lahan seluas 31,61 hektar dari kawasan hutan yang terletak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Lahan tersebut tersebar di 50 desa yang berada di 15 kecamatan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan hutan, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan penataan ruang dan reformasi agraria.
Pelepasan lahan oleh KLHK ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Bojonegoro, mengingat sekitar 40 persen wilayah kabupaten ini merupakan kawasan hutan. Proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi seluas 31,61 hektar, dan ini merupakan area yang cukup signifikan,” ujar Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat memberikan Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kategori PPTPKH yang disetujui meliputi area permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Terkait pemanfaatan lahan hutan ini, pemerintah desa diharapkan dapat membantu tim tata batas dan tata kelola untuk memastikan pemanfaatan lahan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses PPTPKH telah dimulai sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditetapkan pada tahun 2025 ini.
“Hal ini patut disyukuri, karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima persetujuan serupa. Masyarakat tentu telah lama menantikan dan menunggu hasil dari proses ini,” ungkapnya.
Setelah Surat Keputusan (SK) pelepasan diterbitkan, Firman menambahkan, akan ada tindak lanjut dari ATR/BPN untuk proses sertifikasi tanah, serta pembahasan mengenai trayek batas di masing-masing desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batasan kawasan hutan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung kepastian hukum dalam tata kelola hutan yang baik, serta menjadi langkah awal dalam penataan batas, pelaksanaan survei lapangan, dan pemasangan tanda batas.
Awalnya, pengajuan diajukan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada tahun 2022. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi, final penetapan pelepasan lahan pada bulan Juli 2025 oleh KLHK hanya mencakup 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas 31,61 hektar.
Program PPTPKH ini merupakan program strategis pemerintah Indonesia, khususnya KLHK, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan oleh masyarakat di kawasan hutan. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenurial, menata batas dan fungsi hutan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melegalisasi lahan yang telah mereka kelola sejak lama. (Pradah)







