GRESIK (RadarJatim.id) — Sebanyak lima budaya khas Kabupaten Gresik, Jawa Timur secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) 2025. Pengakuan bergengsi dari Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini kian menegaskan, bahwa kekayaan tradisi khas Gresik memperkuat potensi pariwisata berbasis budaya.
Penetapan kelima karya budaya ini dilakukan dalam Sidang WBTBI yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025 di Jakarta, setelah berhasil melewati seluruh tahapan verifikasi yang cukup ketat. Capaian ini menunjukkan, bahwa kekayaan Gresik bukan hanya terletak pada sektor industri, tetapi juga pada warisan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Kelima budaya tak benda Gresik yang kini berstatus budaya nasional tersebut adalah:
- Kupat Keteg: Kuliner ketupat ketan langka yang diyakini sebagai jejak sejarah Sunan Giri. Keunikannya terletak pada cara memasak, yang disebut-sebut menggunakan air khusus dari sumur tua di dusun Keteg, Desa Giri, Kecamatan Kebomas.
- Malam Selawe: Tradisi ziarah akbar tahunan yang digelar pada malam ke-25 Ramadan. Tradisi ini memiliki nilai spiritual untuk berburu lailatul qadar dan secara signifikan memicu geliat ekonomi rakyat di kawasan Makam Sunan Giri di Desa Giri, Kecamatan Kebomas.
- Pasar Bandeng: Perhelatan ekonomi dan tradisi yang diprakarsai sejak era Sunan Giri. Puncaknya adalah kontes dan lelang Bandeng Kawak (bandeng raksasa), yang menunjukkan kearifan lokal Gresik sebagai daerah penghasil perikanan tambak unggulan.
- Rebo Wekasan Desa Suci: Ritual keselamatan yang diadakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Tradisi ini berupa doa bersama dan kirab tumpeng sebagai refleksi harmoni sosial dalam memohon berkah.
- Pencak Macan: Seni pertunjukan arak-arakan pengantin yang memadukan bela diri dan seni visual harimau (Macanan). Karya ini sarat nilai filosofi tentang keberanian, moral, dan penghormatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik Syaifuddin Ghazali, menegaskan, bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja keras berbagai elemen (multisektor).
“Prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah, para pelaku budaya, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Sabtu akhir pekan lalu.
Proses pengusulan WBTBI ini, sambungnya, sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Ia menambahkan, setiap usulan wajib melewati tiga tahapan verifikasi oleh Tim Ahli Kementerian, hingga akhirnya bisa masuk tahap sidang penetapan.
Ia berharap pengakuan ini dapat mendorong rasa bangga generasi muda Gresik dan memicu inisiatif konservasi budaya agar warisan berharga ini tetap lestari.
Sebelumnya, empat tradisi Gresik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTBI adalah: Damar Kurung, Tradisi Okol (Desa Setro), Sego Krawu, Pudak, dan Dhurung Bawéan. Dengan ditetapkannya lima tradisi budaya di atas, kini Gresik memiliki 9 tradisi yang tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda nasional. (red/sto)
Kontributor: Mahfudz Efendi





