SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu terakhir ini, marak beredar pemberitaan dan informasi diruang publik serta media elektronik terkait adanya tuduhan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp 28 Milyar yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi.
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Sidoarjo menghimbau masyarakat agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 Milyar yang ditujukan kepada Bupati Subandi tersebut.
Sekretaris DPD LIRA Sidoarjo, Moch. Adhitya Yudha Irawan, S.AB menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun penetapan tersangka dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyatakan Bupati Subandi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Dalam negara hukum, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah harus dihormati oleh semua pihak,” kata Adhitya Yudha Irawan kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Dijelaskan oleh Aditya Yudha Irawan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan, penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari APH yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penggelapan dana oleh Bupati Subandi.
Untuk itu, setiap pernyataan yang menyimpulkan adanya penggelapan dana dinilai sebagai pernyataan sepihak, tidak berdasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
“Tuduhan pidana secara terbuka melalui media elektronik dan media sosial merupakan bentuk penghakiman publik yang nyata melanggar asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam hukum nasional dan prinsip negara hukum,” jelasnya.
Menurutnya perbuatan menyebarkan tuduhan pidana tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, antara lain sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi tindak pidana penggelapan dana. Bukan merupakan kritik kebijakan, melainkan tuduhan kejahatan yang secara hukum tidak dapat dibenarkan,” terangnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD LIRA Sidoarjo menghimbau dan meminta kepada semua pihak untuk segera menghentikan penyebaran tuduhan, opini, maupun narasi yang menyimpulkan adanya tindak pidana. Serta menarik, memperbaiki atau mengklarifikasi informasi yang telah disebarluaskan apabila tidak didukung oleh dasar hukum yang sah.
“Pernyataan ini kami sampaikan guna menjaga kehormatan kepala daerah, wibawa Pemerintah Kabupaten (Sidoarjo, red) serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (D/1)







