• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ormas

LIRA Ajak Masyarakat Bijak Tanggapi Kasus Hukum Yang Menyeret Nama Bupati Sidoarjo

by Radar Jatim
28 Januari 2026
in Ormas
0
LIRA Ajak Masyarakat Bijak Tanggapi Kasus Hukum Yang Menyeret Nama Bupati Sidoarjo

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Sidoarjo.

51
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu terakhir ini, marak beredar pemberitaan dan informasi diruang publik serta media elektronik terkait adanya tuduhan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp 28 Milyar yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi.

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Sidoarjo menghimbau masyarakat agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 Milyar yang ditujukan kepada Bupati Subandi tersebut.

Sekretaris DPD LIRA Sidoarjo, Moch. Adhitya Yudha Irawan, S.AB menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun penetapan tersangka dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyatakan Bupati Subandi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam negara hukum, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah harus dihormati oleh semua pihak,”  kata Adhitya Yudha Irawan kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

Dijelaskan oleh Aditya Yudha Irawan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan, penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari APH yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penggelapan dana oleh Bupati Subandi.

Untuk itu, setiap pernyataan yang menyimpulkan adanya penggelapan dana dinilai sebagai pernyataan sepihak, tidak berdasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

“Tuduhan pidana secara terbuka melalui media elektronik dan media sosial merupakan bentuk penghakiman publik yang nyata melanggar asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam hukum nasional dan prinsip negara hukum,” jelasnya.

Menurutnya perbuatan menyebarkan tuduhan pidana tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, antara lain sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi tindak pidana penggelapan dana. Bukan merupakan kritik kebijakan, melainkan tuduhan kejahatan yang secara hukum tidak dapat dibenarkan,” terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPD LIRA Sidoarjo menghimbau dan meminta kepada semua pihak untuk segera menghentikan penyebaran tuduhan, opini, maupun narasi yang menyimpulkan adanya tindak pidana. Serta menarik, memperbaiki atau mengklarifikasi informasi yang telah disebarluaskan apabila tidak didukung oleh dasar hukum yang sah.

“Pernyataan ini kami sampaikan guna menjaga kehormatan kepala daerah, wibawa Pemerintah Kabupaten (Sidoarjo, red) serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (D/1)

Related Posts

Pemkab Sidoarjo Beri Solusi Urai Kemacetan Jalan Desa Janti dan Banjarbendo

Pemkab Sidoarjo Beri Solusi Urai Kemacetan Jalan Desa Janti dan Banjarbendo

by Radar Jatim
30 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --  Pemkab Sidoarjo...

YKK AP Indonesia Ajak Cintai Produk Indonesia, Seperti Jendela Alumunium ber-SNI

YKK AP Indonesia Ajak Cintai Produk Indonesia, Seperti Jendela Alumunium ber-SNI

by Radar Jatim
30 Januari 2026
0

Presdir YKK AP Indonesia Kurosaki...

Kejati Jatim Libatkan Santri LDII dalam Upaya Cegah Radikalisme Sejak Dini

Kejati Jatim Libatkan Santri LDII dalam Upaya Cegah Radikalisme Sejak Dini

by Radar Jatim
29 Januari 2026
0

NGANJUK (RadarJatim.id) -- Kejaksaan Tinggi...

Load More
Next Post
Petugas Lapas Porong Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone Lewat Paper Bag

Petugas Lapas Porong Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone Lewat Paper Bag

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In