SIDOARJO (RadarJatim.id) Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, M. Nizar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
M. Nizar mengatakan bahwa Kejari Sidoarjo harus segera melakukan penyelidikan, karena proses pembangunan proyek senilai Rp 8 Milyar lebih itu tidak dapat diselesaikan oleh PT. Selo Tirto Perkasa selaku kontraktor pelaksana hingga akhir tahun 2021 lalu.
“Bahkan sudah diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari, namun mereka (PT. Selo Tirto Perkasa,red) tetap gagal memenuhi kewajibannya,” kata Nizar saat ditemui RadarJatim.id dikediamannya, Kamis (28/04/2022).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada rekanan asal Magetan tersebut.
“Sanksi itu berupa denda sebesar 1 per mil dari nilai kontrak proyek dikalikan 50 hari,” sampainya.
Menurut Nizar bahwa Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Sidoarjo harus melakukan blacklist terhadapPT. Selo Tirto Perkasa sehingga tidak bisa mengikuti lelang tender proyek di Kabupaten Sidoarjo sampai minimal 3 tahun ke depan serta dipidanakan.
Akan tetapi ia merasa kalau Pemkab Sidoarjo tidak transparan terkait pengenaan sanksi tersebut, baik terkait besaran denda yang harus dipenuhi pihak kontraktor dan pembayarannya bahkan dengan penetapan blacklist nya.
“Karena itu pihak kejaksaan harus langsung gerak cepat. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Karena menurut anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 4 itu, masalah proyek pembangunan jembatan di Desa Segoro Tambak harus diusut hingga tuntas oleh Kejari Sidoarjo karena telah merugikan warga Sidoarjo.
“Kegagalan kontraktor dalam penyelesaian proyek ini, jelas sangat merugikan Pemkab Sidoarjo, terutama warga,” ujarnya.
Untu itu, pria yang akrab disapa Cak Nizar itu berniat akan terus mengawal kasus ini hingga berada di tangan tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Siapapun yang diduga bersalah, harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (imams)







