SURABAYA (radarjatim.id) – Lambang PDIP yang ditayangkan oleh televisi lokal SBO TV pada Selasa (8/9/2020) menjadi viral. Viral disebabkan logo PDIP dipergunakan untuk lambang Pancasila sila ke-4 dalam program belajar daring.
Tayangan selama 29 menit yang disampaikan ole ibu Vita selaku rresenter belajar daring mengupas isi dari sila ke-4 yang berisi pentingnya hidup bermusyawarah.
Namun pada pengenalan sila keempat Pancasila, lambang sila keempat bukan kepala banteng yang tegak, tapi logo kepala banteng PDIP. Logo banteng PDIP diletakkan pada sebuah layar ber-background putih. Logo berada di samping belakang guru bernama Vita yang sedang memberikan materi.
Namun, diketahui di cuplikan video di You Tube logo kepala banteng PDIP telah ditempeli oleh kepala banteng sila keempat. Hal tersebut bisa terlihat saat badan sang guru Vita bergerak maju tertutupi oleh lambang sila keempat tersebut.
Sama seperti di video Twitter, pada suatu kesempatan, badan sang guru terlihat bergerak maju. Namun saat bergerak maju, bukan lambang kepala banteng yang tertutupi badan guru. Justru badan gurulah yang tertutupi lambang kepala banteng.
Sehingga tayangan di televisi SBO TV dengan video Youtube tidak sama, dan terkesan mencolok untuk video Youtube telah mengalami perubahan atau telah diedit.
Mengaku Khilaf
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya akhirnya meminta maaf atas kejadian logo PDIP menjadi lambang sila ke-4 dalam pembelajaran daring (online) yang ditayangkan televisi SBO. Kejadian itu diklaim tidak ada unsur kesengajaan, tetapi akibat kesalahan mengklik atau input data.
“Kemarin ada salah satu guru kami, pada waktu mengajar, terjadi kesalahan ngeklik atau input data,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Supomo kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya Jl. Jimerto.
Bahkan Dispendik melakukan klarifikasi kepada guru yang mengajar dalam program belajar daring, Afita Nurul Aini. Dikatakan, guru tersebut juga tidak tergabung dalam organisasi apa pun.
“Setelah kami kemarin klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Bu Fita, menurut pengakuannya tidak ada sedikit pun kesengajaan, kebetulan bukan saatnya ngajar. Tapi Bu Fita ini adalah guru pengganti, seharusnya Bu Wahyu yang mengajar, karena sakit akhirnya digantikan Bu Fita. Kegiatan mengajar dilakukan live, sehingga kemudian kejadian kesalahan langsung bisa diketahui oleh pemirsa, itu kejadian kemarin,” kata Supomo.
Dia menjelaskan sosok guru tersebut sudah empat kali mengajar daring di televisi swasta. Bahkan guru tersebut lulusan sekolah negeri dengan IPK 3,75. Karena IPK baik, jelas dia, Dinas Pendidikan Kota Surabaya merekomendasikan untuk mengajar secara live di televisi.
“Dari hasil verifikasi data sebelum mengajar di SD dengan predikat baik, perilakunya baik. Makanya dari kelompok MGMG (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), Bu Fita ini direkom untuk menjadi guru pengajar di SBO,” tandas Supomo.
Afita Nurul Aini angkat bicara, Guru SDN Tembok Dukuh IV mengatakan, logo PDIP itu muncul karena adanya kelalaian dan ketidaksengajaan. “Saya Afita, guru SDN Tembok Dukuh IV, kemarin melakukan kelalaian tanpa saya sengaja. Saya memasukkan gambar yang tidak sesuai dengan materi yang saya ajarkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dirinya merupakan guru pengganti. Maka pada Sabtu (5/9), ia menyiapkan materi untuk Selasa (8/9). Pada Hari Sabtu itu dia hanya membuat materi secara garis besar saja. Lalu dia setorkan ke Dispendik Kota Surabaya. Setelah di-cross check ternyata materi belum lengkap dan harus dilengkapi.
“Kesalahan saya, saya lengkapi hari Senin (7/9) dan di hari Senin itu saya kurang konsentrasi, kurang teliti. Sehingga gambar yang dimasukkan kurang tepat atau salah,” imbuhnya.
Sementara Perwakilan SBO TV Wawan Andrianto membenarkan adanya logo PDIP dalam materi yang disiarkan langsung pada Selasa (8/9). Setelah tayang di TV, SBO TV juga menayangkan video pembelajaran daring itu di YouTube dan streaming. Namun pihaknya enggan disalahkan. Sebab, konten pembelajaran materi itu haknya penyaji atau dispendik.
“Kita biasanya ada QC terkait proses editing materi video atau teknis di studio. Proses pengambilan gambar tapi untuk konten pembelajaran materi itu haknya penyaji atau dispendik,” ujarnya. (rj1/red)




