Sidoarjo (radarjatimi.id) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH akan segera mengisi jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Hal itu disampaikan oleh pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (18/1/2020) kemarin.
Sebagaimana diketahui pasca Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo menyisakan kekosongan jabatan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan oleh Cak Nur bahwa kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi sehingga program-program untuk tahun anggaran 2020 tetap berjalan dengan baik.
“Akan segera saya koordinasikan dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan,red) terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong itu,” katanya.
Menurut Cak Nur bahwa timnya masih mengkaji aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pengisian jabatan yang kosong itu, karena itu pihaknya belum bisa menentukan jabatan yang kosong tersebut cukup di Plt atau langsung diisi pejabat definitif.
“Jangan tanya namanya, karena yang penting bukan siapa yang ada disana. Tapi batas kewenangannya sampai dimana agar proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat di OPD bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Cak Nur.
Ditegaskan oleh Cak Nur bahwa pengisian jabatan yang kosong itu akan dilakukan secepatnya agar tidak ada kepincangan dalam proses pemerintahan pasca kasus-kasus korupsi itu.
“Deadline segera. Kalau tanya segeranya itu kapan, ya secepat mungkin,” tegasnya.
Adapun jabatan-jabatan yang kosong itu, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (Kadis PU BM & SDM) yang sebelumnya diisi oleh Sunarti Setyaningsih.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang ditinggalkan oleh Sanadjihitu Sangadji dan Kepala Bidang Pengelolaan Jalan dan Jembatan (Kabid PJJ) yang sebelumnya dijabat oleh Judi Tetrahastoto.
Dimana ketiganya saat ini berstatus tahanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi empat megaproyek, yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek jalan Candi-Prasung Rp 21,5 miliar dan proyek peningkatan afvoer Karang Pucang, Pagerwojo, Buduran Rp 5,5 miliar.
Sedangkan Camat Porong, Murtadho dibekuk Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo dalam OTT atas dugaan praktek pungli dalam penerbitan surat pemindahbukuan honorarium Modin Kelurahan Siring. (mams)





