SIDOARJO (Radar Jatim.id) Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mulai hari ini (7/1/2022) sudah dinyatakan bebas murni tanpa syarat dan keluar dari tahanan, Lapas Kelas I Surabaya. Setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK awal Tahun 2019 lalu.
Bupati dua periode, atau yang akrab dipanggil Abah Ipul ini keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo sejak Jumat pagi ini. Karena sebelumnya, mantan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode ini dipindahkan jaksa KPK penahanannya ke Lapas Porong sejak 14 Oktober 2021 kemarin. “Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Dan hari ini memang dibeliau bebas murni,” tegas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan kepada media.
Ia menguraikan kalau Saiful Ilah yang tak lain mantan orang nomor 1 di Kota Delta itu sudah keluar tahanan sejak pagi. Alasannya, yakni karena masalah kesehatan mantan Bupati Sidoarjo itu. “Keluarga yang bersangkutan sudah menjemput Abah Saiful Ilah sejak pagi. Anak dan kuasa hukumnya sudah menjemput Abah Saiful sejak pagi. Karena kebutuhan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” paparnya.
Selama menjalani tahanan di Lapas Porong sekitar 2,5 bulan, kata Gun Gun yang bersangkutan beberapa kali mengalami sakit. Bahkan beberapa kali keluar masuk rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. “Jadi memang sakit. Makanya sejak masuk di Lapas Porong sering izin pemeriksaan kesehatan,” tegas pria yang juga menjabat Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim ini.
Sedangkan selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Saiful Illah mendapatkan tempat yakni di Blok H bersama beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Porong yang tekena kasus korupsi lainnya.
Sementara dalam menjalani perkara ini, Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Abah Saiful ditanyakan bersalah dalam kasus korupsi soal sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019 lalu. “Dalam perkara ini, Saiful Ilah sempat banding dan mendapat keringanan hukuman selama 1 tahun penjara. Sehingga dari masa tahanan tiga tahun penjara diputuskan hanya menjalani masa tahanan dua tahun penjara,” pungkas Gun Gun. (aim)







