Sidoarjo (radarjatim.id) Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sidoarjo, H. Achmad Amir Aslichin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang memberikan diskon pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat, Jum’at (26/6/2020).

Pria yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim itu mengatakan bahwa disaat kondisi ekonomi sedang turun akibat wabah Covid-19, sejumlah terobosan untuk meringankan beban masyarakat harus dilakukan.
“Potongan pajak 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga sangat bermanfaat. Termasuk potongan pajak untuk kendaraan roda empat sebesar 5 persen,” katanya.
Ia berharap diskon pembayaran pajak kendaraan itu bisa membantu masyarakat agar beban nilai pembayaran pajak kendaraan bisa berkurang, meskipun persentasi potongan pajak tersebut masih kecil dibandingkan yang sudah ia usulkan.
“Namun sudah menjadi bentuk niatan baik untuk mengurangi beban warga,” ucap politisi yang akrab dipanggil Mas Iin itu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya telah mengusulkan adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin dibawah 150 cc.
Dimana usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya wabah covid-19.
“Penghapusan pajak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin dibawah 150 cc. Pengkategorian tersebut atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin diatas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas,” terangnya.
Mas Iin berharap agar Pemprov Jatim bisa mengkaji kembali potongan nilai pajak tersebut sehingga jumlah potongan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dan semaksimal mungkin.
“Selain itu berharap agar Pemprov Jatim tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin dilakukan tiap tahun yang biasanya digelar di triwulan keempat,” harapnya.
Mantan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan bahwa dimasa transisi new normal, ekonomi masyarakat masih belum pulih sehingga kebijakan yang bisa membantu masyarakat harus digelontorkan agar tepat sasaran.
“Bagaimana caranya kita bisa membantu masyarakat untuk kembali meningkatkan perekonomian dari segala lini,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga dan empat yang mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian di Jatim dalam menyambut new normal atau era normal baru. (mams)







