• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Melakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara

by Radar Jatim
23 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Melakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara

Kades Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi tertunduk lesuh setelah dituntut 5 bulan penjara oleh JPU saat sidang di PN Sidoarjo.

128
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier 1 bulan penjara.

Hal itu dibacakan oleh Faris Almer Romadhona selaku JPU dari Kejari Sidoarjo saat sidang kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terdakwa Kades Tarik, Ifanul di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).

Terdakwa Kades Ifanul secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Ifanul dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata JPU Faris saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Menurut JPU Faris hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan terdakwa Ifanul terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari keterangan saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang H. Kayan selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa telah menguntungkan Paslon 02,” katanya.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Ifanul mengaku bersalah dan meminta kepada Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin Slamet Pujiono untuk meringankan tuntutan JPU tersebut.

Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada pasangan Capres-Cawapres lainnya atas tindakannya yang telah menguntungkan pasangan lain dalam Pemilu tahun 2024 ini.

“Saya memohon maaf kepada semua Calon Presiden. Ini bagian dari konsekuensi. Saya merasa bersalah dan menyesal,” ucap terdakwa Ifanul.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Ifanul harus berbaik-baik dengan para pejabat politik atau anggota DPRD Sidoarjo dikarenakan menanggung beban hutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tarik sebesar Rp 300-400 juta dari pemerintahan sebelumnya.

“Berkat komunikasi dengan semua dewan dari Dapil (Sidoarjo, red) 4. akhir tahun 2023, hutang tersebut berhasil dilunasi,” terangnya.

Usai sidang, terdakwa Ifanul yang merupakan Kades termuda diwilayah Kecamatan Tarik itu tertunduk lesuh dan tidak berbicara apa-apa saat keluar dari ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Majelis hakim PN Sidoarjo akan melanjutkan sidang putusan tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Ifanul pada Senin (26/02/2024) mendatang. (mams)

Related Posts

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
KKN Mahasiswa Umsida Dimanfaat Untuk Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Watuagung

KKN Mahasiswa Umsida Dimanfaat Untuk Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Watuagung

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In