• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Melakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara

by Radar Jatim
23 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Melakukan Pelanggaran Pemilu, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara

Kades Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi tertunduk lesuh setelah dituntut 5 bulan penjara oleh JPU saat sidang di PN Sidoarjo.

127
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier 1 bulan penjara.

Hal itu dibacakan oleh Faris Almer Romadhona selaku JPU dari Kejari Sidoarjo saat sidang kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terdakwa Kades Tarik, Ifanul di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).

Terdakwa Kades Ifanul secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Ifanul dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata JPU Faris saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Menurut JPU Faris hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan terdakwa Ifanul terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari keterangan saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang H. Kayan selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa telah menguntungkan Paslon 02,” katanya.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Ifanul mengaku bersalah dan meminta kepada Majelis Hakim PN Sidoarjo yang dipimpin Slamet Pujiono untuk meringankan tuntutan JPU tersebut.

Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada pasangan Capres-Cawapres lainnya atas tindakannya yang telah menguntungkan pasangan lain dalam Pemilu tahun 2024 ini.

“Saya memohon maaf kepada semua Calon Presiden. Ini bagian dari konsekuensi. Saya merasa bersalah dan menyesal,” ucap terdakwa Ifanul.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Ifanul harus berbaik-baik dengan para pejabat politik atau anggota DPRD Sidoarjo dikarenakan menanggung beban hutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tarik sebesar Rp 300-400 juta dari pemerintahan sebelumnya.

“Berkat komunikasi dengan semua dewan dari Dapil (Sidoarjo, red) 4. akhir tahun 2023, hutang tersebut berhasil dilunasi,” terangnya.

Usai sidang, terdakwa Ifanul yang merupakan Kades termuda diwilayah Kecamatan Tarik itu tertunduk lesuh dan tidak berbicara apa-apa saat keluar dari ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Majelis hakim PN Sidoarjo akan melanjutkan sidang putusan tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Ifanul pada Senin (26/02/2024) mendatang. (mams)

Related Posts

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

Pelindo Sub Regional Jawa Tanam 5.000 Pohon di Kawasan Pelabuhan

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) – PT Pelabuhan...

Load More
Next Post
KKN Mahasiswa Umsida Dimanfaat Untuk Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Watuagung

KKN Mahasiswa Umsida Dimanfaat Untuk Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Watuagung

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In