Oleh Nanda Dita Kusmiati*
Pajak bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Hampir semua golongan masyarakat mengetahui kewajiban pajak. Pasalnya, pajak bersifat paksaan atau wajib, sehingga tidak heran jika pemikiran masyarakat berbeda jika menyebut kata ‘pajak’.
Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak pun akan terbayang-bayang oleh tanggungan, karena harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Menurut ahli Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam suatu pemerintahan sebuah negara ataupun daerah, pendapatan yang cukup besar berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, bahwa jenis pajak daerah khususnya pajak provinsi terdiri atas 5 jenis pajak.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) . Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Namun, setiap kabupaten diberi kewenangan untuk memungut pajak kendaraan bermotor sendiri yang untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di setiap wilayah kabupaten.
Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor adalah: kereta api, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Selin itu, juga kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal-balik dan lembaga-lembaga internasional yang memeroleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Jenis pajak kendaraan bermotor dilihat dari pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Di antara Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya, seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh). Bisa dibayarkan secara offline atau online melalui e-samsat.
Sementara Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-samsat.
Substansi Pajak Kendaraan Bermotor memiliki fungsi penyelenggaraan untuk menambah sumber pendapatan negara dan membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pajak Kendaraan Bermotor juga turut andil dalam membangun dan memelihara jalan raya serta meningkatkan moda transpoprtasi umum. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu penunjang yang bisa mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut Devano (2006:6) kepatuhan wajib pajak yaitu kepatuhan perpajakan yang didefenisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan pelaksanaan hak perpajakannya. Kepatuhan dalam hal perpajakan merupakan suatu kedisiplinan yang dimiliki oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberpa faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor adalah kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Kesadaran akan wajib pajak sangatlah sulit untuk dimiliki di masa sekarang. Hingga kini masyarakat dalam membayar pajak belum memcapai ke tingkat yang sebagaimana di harapkan. Sederhananya, dalam mewujudkan akan sifat sadar dan peduli pajak, masyarakat harus terus diajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai serta menaati ketentuan perpajakan dalam sebuah negara yang berlaku.
Kekhawatiran masyarakat dalam membayar pajak disebabkan banyaknya contoh kasus yang terjadi di sektor perpajakan. Dalam kondisi ini masyarakat semakin bimbang dan takut untuk membayar pajak. Hal ini dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dikarenaklan munculnya sebuah pikiran, bahwa pajak yang selama ini mereka bayar akan disalahgunakan oleh oknum aparat perpajakan itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan mengenai perpajakan yang baik agar wajib banyak dapat diterima masyarakat dan manfaatnya pun dapat dirasakan oleh diri sendiri maupun pembangunan sebuah negara.
Sebagai warga negara yang baik hendaklah taat dalam membayar pajak. Membayar pajak bukanlah hal yang merugikan. Seperti halnya saat memiliki sebuah mobil, tidak hanya harus siap mengeluarkan biaya untuk perawatannya saja, tetapi juga biaya untuk membayar pajaknya. Mobil yang taat pajak akan memberikan ketenangan ketika dibawa kemana pun, tidak takut terkena razia atau juga tilang dari pak polisi.
Selain itu, pajak yang hidup juga akan memengaruhi nilai mobil tersebut saat akan dijual. Semua kendaraan yang menggunakan jalanan umum diwajibkan oleh negara untuk didaftarkan. Pendataan ini dilakukan kepolisian sesuai Undang-undang Lalu Lintas yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dokumen yang menunjukan, bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah dimata hukum adalah dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jika kendaraan tersebut bodong alias tidak terdaftar, maka bisa terkena penindakan oleh kepolisian.
Walaupun ada pendapat yang mengatakan, bahwa Polisi tidak ada hubungannya dengan pajak kendaraan, tetapi tetap saja ada dasar yang kuat untuk dilakukan penilangan. STNK yang berlaku perlu disahkan setiap tahun dengan cara dibayar pajaknya. Dan, pengesahan ini adalah kewenangan polisi.
Jadi, jika tidak membayar pajak, STNK tersebut dipandang tidak sah dan berhak ditilang oleh polisi. Maka, taat dalam membayar pajak adalah hal yang penting untuk keamanan, kenyamanan, serta manfaat untuk perkembangan sebuah daerah ke depannya.
Pada akhirnya, Pajak Kendaraan Bermotor memiliki fungsi yang krusial dalam pelaksanaannya di negara Indonesia, baik untuk pendapatan negara, biaya penyelenggaraan pemerintahan, dan membangun dan memelihara jalan raya serta meningkatkan moda transpoprtasi umum. Jika pelaksanaan pajak harus sesuai dengan substansinya, maka masyarakat harus memiliki kepatuhan dan kesadaran yang penuh dalam membayar pajak. {*}
*) Nanda Dita Kusmiati, mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).







