SIDOARJO (RadarJatim.id) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sorotan miring terhadap kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo terus menyeruak dikalangan masyarakat.
Alih-alih bicara tentang perbaikan kinerja kedewanannya, malah yang muncul adalah gairah untuk berkontestasi kembali di Pemilu 2024 nanti. Tidak sedikit yang sudah terang-terangan berkampanye dengan menampilkan keberhasilannya sebagai anggota dewan sehingga layak untuk dipilih kembali.
Kondisi ini memantik reaksi Nanang Haromain, salah satu pengamat politik Sidoarjo yang menilai kebingungan dengan klaim terkait keberhasilannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/08/2023).
“Selama ini, publik menilai ukuran kinerja DPRD lewat jumlah Perda (Peraturan Daerah, red) yang sudah dihasilkan,” kata Nanang Haromain.
Karena memang legislasi ini yang sering menjadi dasar atau ukuran paling penting bagi masyarakat untuk melihat kinerja DPRD Sidoarjo.
Penilaian publik berdasarkan atas kinerja legislasi dengan kuantitas yang dihasilkan DPRD Sidoarjo adalah nyata, sebab anggota dewan kerap menjadikan kuantitas Perda sebagai ukuran keberhasilan.
“Menjadi tidak salah, ketika masyarakat menjadikan kinerja legislasi sebagai ukuran keberhasilan DPRD,” katanya.
Menurut Nanang bahwa penilaian kinerja DPRD Sidoarjo semestinya tidak melulu didasarkan terhadap penyelesaian bidang legislasi saja. Sebab, selain fungsi legislasi, DPRD Sidoarjo memiliki fungsi pengawasan dan anggaran yang diukur dari penilaian publik secara keseluruhan.
Lembaga legislatif merupakan lembaga esensial, sebab mewakili rakyat untuk mengemukakan aspirasinya agar dapat tertuang dalam kebijakan pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat, lembaga legislatif harus berupaya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik. Bukan semata mengamini kebijakan eksekutif semata,” urainya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo itu menjelaskan bahwa parameter kinerja DPRD Sidoarjo seharusnya berkaitan dengan fungsi-fungsinya, bukan hanya diukur dari pemanfaatan dana yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Sidoarjo.
“Sampai saat ini belum ada pengukuran kinerja DPRD yang sesuai fungsinya, sehingga perlu disusun sebuah model yang akan mencakup pengukuran fungsi penyusunan Perda, fungsi anggaran, fungsi pengawasan serta fungsi representasinya,” jelasnya.
Masih menurut Nanang bahwa kinerja DPRD Sidoarjo sebaiknya diukur berdasarkan kepercayaan publik. Misalnya ketika pasca dilantik sebagai anggota dewan, perlu diukur tingkat kepercayaan publik terhadap anggota DPRD Sidoarjo.
“Setelah itu setiap tahun mesti adanya evaluasi. Bila kepercayaan publik naik misalnya, maka adanya apresiasi masyarakat terhadap kinerja dewan. Termasuk misalnya aspirasi publik. Dan itu bisa juga dijadikan ukuran kinerja,” terangnya. (mams)







