• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Menkopolhukam Pastikan RUU HIP Belum Bisa Dibahas

by Redaktur Radar Jatim
6 Juli 2020
in Lain-lain
0
Menkopolhukam Pastikan RUU HIP Belum Bisa Dibahas
9
VIEWS

Surabaya (radarjatim.id) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. memastikan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa dibahas. Ia mengisyaratkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR RI itu harus dibahas kembali bersama masyarakat.

Dikatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah tentang  kekhawatiran komunisme hidup kembali di Indonesia, sama dengan pandangan pemerintah. Karena itu, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil sikap.

“Karena di dalam RUU yang diajukan tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yg menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujar Mahfud di gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7/2020).

Bahkan, lanjut Mahfud, Pancasila yang ditafsirkan lagi dan diselewengkan dari aslinya dijadikan Trisila atau Ekasila. “Padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Kan gitu. Itu yg dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu,” tandasnya.

“Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” tambah Mahfud.

Ditegaskan, tidak boleh lagi Pancasila ditafsirkan dalam sebuah UU. “Pancasila itu sudah difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Mahfud, kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang bisa diisi tokoh bangsa, ia mempersilakan. “Kalau membentuk sebuah lembaga, dan itu sudah ada. Tanpa di UU-kan sudah ada BPIP. Itu isinya ulama juga. Lengkap di situ mewakili semua agama, Kristen, Katolik, Hindu juga ada,” ungkapnya. (lik/sha)

 

 

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Layanan Free Ongkir Lumbung Pangan Jatim Jangkau 19 Daerah

Layanan Free Ongkir Lumbung Pangan Jatim Jangkau 19 Daerah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In