Surabaya (radarjatim.id) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. memastikan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa dibahas. Ia mengisyaratkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR RI itu harus dibahas kembali bersama masyarakat.
Dikatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah tentang kekhawatiran komunisme hidup kembali di Indonesia, sama dengan pandangan pemerintah. Karena itu, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil sikap.
“Karena di dalam RUU yang diajukan tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yg menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujar Mahfud di gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7/2020).
Bahkan, lanjut Mahfud, Pancasila yang ditafsirkan lagi dan diselewengkan dari aslinya dijadikan Trisila atau Ekasila. “Padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Kan gitu. Itu yg dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu,” tandasnya.
“Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” tambah Mahfud.
Ditegaskan, tidak boleh lagi Pancasila ditafsirkan dalam sebuah UU. “Pancasila itu sudah difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Mahfud, kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang bisa diisi tokoh bangsa, ia mempersilakan. “Kalau membentuk sebuah lembaga, dan itu sudah ada. Tanpa di UU-kan sudah ada BPIP. Itu isinya ulama juga. Lengkap di situ mewakili semua agama, Kristen, Katolik, Hindu juga ada,” ungkapnya. (lik/sha)







