TULUNGAGUNG (radarjatim.id) Ribuan botol miras yang didapat dalam rangka operasi cipta kondisi 2020, oleh Polres Tulungagung dimusnahkan. Total ada 3.183 botol minuman keras dan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.
Kapollres Tulungagung, AKBP E.G Pandia mengatakan, selama rentan waktu Tahun 2020, pihaknya berhasil mengamankan 3.183 botol minuman keras dari berbagai merek. “Ini merupakan hasil tangkapan kami selama operasi cipta kondisi 2020” ujarnya Kamis (10/9/2020).
Berbagai jenis minuman keras yang berhasil dimusnahkan tersebut diantaranya, 1.180 CIU, 253 Kuntul, 350 ice land, 475 anggur merah, 153 vodka, 287 alimy, 160 prost dan 235 botol miras oplosan. Upaya pemberantasan adanya peredaran minuman keras terus akan dilakukan secara intensif. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Forkopimda Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo ditempat sama menyebutkan jika minuman keras dapat merusak generasi bangsa. Selain itu, akibat meminum miras tersebut, dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, konflik antar kelompok dan lain sebagainya.
“Saya mengapresiasi kepada anggota kepolisian atas upaya pemberantasan peredaran minuman keras,” terangnya. (rj4/red)




