• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

by Radar Jatim
22 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Politik
0
MK Patahkan Gugatan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion
43
VIEWS

JAKARTA (RadarJatim.id) — Gugatan pasangan calon presiden/wkil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) atas sengketa hasil Pilpres 2024 2024 ditolak seluruhnya oleh 5 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Demikian hasil sidang penyampaian putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Gedung MKRI Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang menyampaikan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 orang hakim MK, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Saat membacakan putusannya, Suhartoyo menyampaikan: ”Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Tiga Hakim MK dalam pembacaan dissenting opinion berpendapat, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bantuan sosial (Bansos).

Menurut Saldi Isra, telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral. Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas.

Dia menilai, dalil gugatan AMIN berkaitan dengan politisasi bantuan sosial untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak oleh Mahkamah.

Dikatakan, terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran Bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berimpitan dengan Pemilu.

“Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam Pemilu (electoral incentive),” tutur Saldi.

Keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye juga disorot. Dalam membagi Bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi Bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon.

Merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan, menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian Bansos, menyampaikan keterangan tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran Bansos secara langsung di lapangan.

Fakta dalam persidangan mengungkapkan, sejumlah menteri aktif yang membagikan Bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye.

“Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan ‘bersayap’ yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu,” kata Saldi Isra yang Guru Besar Universitas Andalas itu.

Padahal, lanjutnya, ketika kegiatan para menteri membagikan dana Bansos atau dana lain yang berasal dari APBN, norma pasal 281 ayat (1) UU Pemilu antara lain menyatakan, “Menteri harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Dia menekankan, merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi Pemilu. Terlebih dalam waktu dekat, Pilkada 2024 akan segera dihelat secara nasional dan serentak.

Penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.

“Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa,” tandasnya.

Senada dengan Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbainingsih berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” kata Enny, Senin siang.

Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.

 “Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah,” kata Enny.

Gugatan AMIN ke MK, juga Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran, dalam gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. (red/rj2/sto)

Tags: Dissenting OpinionGugatan PemiluMahkamah Konstitusi

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, Yani-Alif Akhirnya Pimpin Gresik 5 Tahun ke Depan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, Yani-Alif Akhirnya Pimpin Gresik 5 Tahun ke Depan

by Radar Jatim
6 Februari 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Mahkamah Konstitusi...

Senyap, Pendukung Kotak Kosong Ternyata Telah Kirimkan Gugatan Hasil Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi

Senyap, Pendukung Kotak Kosong Ternyata Telah Kirimkan Gugatan Hasil Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi

by Radar Jatim
10 Desember 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Rapat Pleno...

Load More
Next Post

Mutasi Jabatan 495 ASN Pemkab Sidoarjo Timbulkan Kegaduhan, Sekda Minta Maaf

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In