BANYUWANGI, – Anggota DPRD Banyuwangi menanggapi adanya Keputusan mengejutkan diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
Mulai tahun 2029 Pemilu nasional dan daerah akan dipisah sesuai keputusan MK. Pemilu nasional digelar untuk memilih anggota DPR, DPD dan presiden serta wakil presiden.
Sementara Pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten maupun kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah ini memunculkan wacana masa perpanjangan masa jabatan anggota dewan termasuk di DPRD Banyuwangi.
Sebab putusan MK itu bakal menimbulkan kekosongan jabatan di kursi DPRD karena tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penjabat atau Pj dewan. Sementara untuk kepada daerah jelas diatur.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi ketika dikonfirmasi AdaTah.com akan mengikuti putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.
“Kami yang ada daerah tentu mengikuti saja. Apalagi putusan resmi dari lembaga negara MK yang memang tugasnya diantaranya menguji undang – undang, tentu putusan itu bersifat final dan mengikat,” ujar Sofiandi.
Termasuk andai nanti masa jabatan anggota DPRD Banyuwangi dan daerah lain diperpanjang karena imbas putusan MK, Sofiandi Susiadi, siap menjalani.
Saat ini dirinya selaku anggota DPRD Banyuwangi masih menunggu pertunjuk dari pusat mengenai wacana masa perpanjangan anggota DPRD di daerah.
“Karena kami hanya mengikuti aturan di atas, maka apapun nanti petunjuk teknisnya diikuti. Semoga saja ke depan tatanan Pemilu bisa lebih baik pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***







