GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Gresik meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Apresiasi itu diberikan, terlebih karena mendakati masuknya bulan Suci Ramadan 1446 H.
Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, menjelang masuknya bulan Suci Ramadan, Polres Gresik terus meningkatkan upaya lewat operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan mengamankan sejumlah pelakunya untuk diproses secara hukum.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Gresik dalam memberantas miras, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dalam pandangan MUI, kata Kiai Rofiq, Polres yang terus berupaya memberantas peredaran miras di Kota Santri ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum itu untuk men-support gerakan amar ma’ruf nahi munkar.
“Karena jelang Ramadan, masyarakat sangat butuh respon cepat pihak berwenang, terutama Polres Gresik, untuk memberantas berbagai gangguan di masyarakat, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Kiai Rofiq, di Kantor MUI Gresik, Rabu (19/2/2024).
Dalam razia yang dilakukan oleh Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik, pada Senin, 17 Februari 2025, tiga kecamatan menjadi sasaran utama, yakni Bungah, Sidayu, dan Kebomas.
Di Kecamatan Bungah dan Sidayu, operasi menyasar warung-warung yang diduga menjual miras ilegal. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu EK, S, SF, dan Y. Dari lokasi ini, petugas juga menyita berbagai merek miras, seperti Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa pasokan miras di Bungah berasal dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Saat digerebek, petugas menemukan stok dalam jumlah besar yang dijual tanpa izin resmi.
Kemudian, operasi berlanjut di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di tempat ini, petugas menemukan aktivitas konsumsi dan penjualan miras yang melanggar aturan. Polisi mengamankan pemilik warung, NF, serta MZ yang bertindak sebagai penjual. Selain itu, sembilan orang peminum miras, termasuk MF, EA, S, R, B, dan MT, juga diamankan. Puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka peredaran miras dan mencegah dampak negatifnya di masyarakat,” tegas AKBP Rovan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Umum MUI Gresik, Makmun, MAg, berharap, langkah kepolisian untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ini terus berlanjut, terutama dalam pengamanan selama bulan Ramadan.
“Ke depan, agar operasi-operasi sejenis terus dilakukan oleh Polres Gresik, tidak hanya ketika mendekati dan di bulan Ramadan saja. Ini perlu agar masyarakat Kabupaten Gresik semakin adem tentrem, terutama dalam menjalankan ibadah di nulan Ramadan, serta dalam rangka terus menjaga Gresik yang masyhur dengan sebutan Kota Wali dan Kota Santri,” tandasnya. (sto)







