GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mematangkan rencana penyediaan layanan aduan anti-bullying, melalui rapat kordinasi Komisi Pendidikan dan Kaderisasi bersama Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga. Rapat koordinasi berlangsung di Kantor MUI Gresik, Rabu (21/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, KH Abdul Malik, MM, M Fil I, Ketua yang membidangi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Gresik, menyambut baik inisiatif pembentukan layanan aduan anti-bullying (perundungan) ini. Ia menegaskan, MUI tidak hanya berkewajiban mengawal akidah umat, tetapi juga memiliki peran moral dalam melindungi generasi muda dari kerusakan akhlak akibat kekerasan sosial seperti bullying.
“Upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kita, karena melindungi anak-anak dari kezaliman adalah amanah agama dan tanggung jawab bersama,” ujar Kiai Abdul Malik dengan penuh ketegasan.
Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, Hamdun Roichan, MSi menyampaikan, rapat dengan Komisi Pendidikan ini dalam rangka mematangkan konsep forum grup discussion (FGD) dan membuka layanan aduan anti-bullying.
“Kalau dalam FGD, nanti akan kami lakukan pada 18 Juni 2025 di Ponpes Mambaul Ulum Mojopurogede Bungah. Dan kita akan menggandeng berbagai praktisi dunia pendidikan di Gresik untuk mengurai masalah bullying bersama-sama,” kata Hamdun.
Hamdun juga menyampaikan, rapat tadi sekaligus membentuk kepanitiaan dari dua komisi, yaitu komisi pendidikan dan kaderisasi, serta komisi pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga.
“Sebagai bentuk keseriusan MUI, kita akan coba garap bersama dua komisi ini, agar ada upaya penyelesaian terbaik dari masalah ini,” ujar Hamdun.
Sementara itu, Endang Herawaty, SPsi, Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga menyampaikan, ke depan akan diluncurkan layanan aduan anti-bullying di MUI Gresik.
“Kita prihatin banyaknya kasus bullying di Gresik, terutama yang menimpa anak-anak usia sekolah,” kata Endang.
Nantinya, lanjut Endang, MUI Gresik akan membantu mendampingi dan men-support para korban, karena kalau dibiarkan tanpa pendampingan, akan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. (cak/har)







