• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Layanan Publik

MUI Pusat Fatwakan Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, MUI Gresik Dukung Penuh

by Radar Jatim
25 November 2025
in Layanan Publik
0
MUI Pusat Fatwakan Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, MUI Gresik Dukung Penuh

Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH Fathoni Muhammad, Lc.

30
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penting terkait pajak berkeadilan. Fatwa ini menegaskan, bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak layak dikenai pajak berulang, terutama dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan dinilai memberatkan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan, bahwa lahirnya fatwa ini merupakan respons terhadap persoalan sosial akibat kenaikan pajak yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu.

Terbitnya fatwa ini juga mendapat respons MUI di daerah, termasuk MUI Kabupaten Gresik. Sekretaris Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH Fathoni Muhammad, Lc., menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Munas XI MUI.

“Alhamdulillah dengan terbitnya fatwa dari MUI Pusat terkait kebijakan perpajakan, kami Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik sangat mengapresiasi dan mendukung. Semoga ini menjadi evaluasi bagi para pemangku kebijakan, terutama di tengah banyaknya protes dari warga ketika hampir semua hal dikenakan pajak dan sangat memberatkan,” ujarnya sebagaimana dirilis Tim Media MUI Gresik, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Kiai Fathoni menilai, terdapat sejumlah poin krusial dalam fatwa, khususnya larangan pengenaan pajak terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Makanan pokok atau kebutuhan yang sifatnya dharuriyah tidak boleh lagi dikenakan pajak, karena sangat memberatkan,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu keluhan terbesar masyarakat saat ini adalah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal yang telah dikuasai dan dihuni bertahun-tahun, tanpa kepentingan komersial.

“Rumah-rumah penduduk yang sudah ditempati bertahun-tahun dan sudah menjadi milik sendiri, yang tidak komersial sama sekali, tetap dikenakan pajak. Kami sangat berharap hal ini menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan agar regulasi saat ini dievaluasi,” jelasnya.

Di akhir pernyataan, Kiai Fathoni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi Fatwa MUI Pusat.

“Terima kasih kepada MUI Pusat yang telah mengeluarkan dan mengesahkan fatwa tersebut. Semoga menjadi manfaat bagi kehidupan kebangsaan kita semua, menjadikan Indonesia baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negaranya maju, rakyatnya sejahtera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan, objek pajak seyogyanya tidak menyentuh kebutuhan primer masyarakat, baik barang konsumtif maupun hunian.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Ia menambahkan, pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.

“Kalau dianalogikan dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat maal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.

Rekomendasi

  1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
  2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
  5. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Munas XI MUI pada kesempatan yang sama juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni Fatwa Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. (cak/har)

Tags: MUI GresikMUI PusatPajakPajark BerulangPBB

Related Posts

Dikukuhkan, MUI Kebomas Siap Maksimalkan Peran ‘Shodiqul Hukumah’ dan ‘Khodimul Ummat’

Dikukuhkan, MUI Kebomas Siap Maksimalkan Peran ‘Shodiqul Hukumah’ dan ‘Khodimul Ummat’

by Radar Jatim
26 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Setelah melaksanakan...

Festival Film MUI Gresik Sukses Digelar, ‘Irama Lama yang Kembali’ Sabet Juara Pertama

Festival Film MUI Gresik Sukses Digelar, ‘Irama Lama yang Kembali’ Sabet Juara Pertama

by Radar Jatim
22 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Setelah melakukan...

Di Aula MUI Gresik, 120 Guru Al Quran Dibekali Melek Teknologi di Era Digital

Di Aula MUI Gresik, 120 Guru Al Quran Dibekali Melek Teknologi di Era Digital

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Dewan Pengurus...

Load More
Next Post
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Ngancar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Ngancar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In