SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bola panas terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terus menggelinding menghantam pihak-pihak yang selama ini berusaha menutupinya.
Sebagaimana telah diberitakan oleh RadarJatim.id, Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo telah melakukan OTT terhadap SY mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Buduran dan 2 orang Kades aktif di Kecamatan Tulangan. Mereka bertiga terjaring OTT atas dugaan kasus suap-menyuap atau jual-beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa secara serentak di Kecamatan Tulangan pada Mei 2025 lalu.
Ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan dan ujian perangkat desa melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), yaitu Desa Medalem, Sudimoro, Kepatihan, Kepadangan, Kemantren, Kepunten, Grabagan, Kebaron, Janti, dan Kepuh Kemiri.
Camat Tulangan, Asmara Hadi mengaku, bahwa dirinya tidak tahu terkait OTT terhadap 2 orang Kades di Kecamatan Tulangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Selasa (10/6/2025) kemarin. Bahkan saat RadarJatim.id bertanya terkait keberadaan dan kehadiran 2 orang Kades di kantor desanya masing-masing, ia tetap menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu, kapan dan di mana kejadian OTT tersebut. Dan, saya juga tidak tahu 2 orang (Kades, Red) ke kantor desa ataupun tidak. Namun yang bisa saya pastikan, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya,” ungkapnya.
Dikatakan, panitia penjaringan perangkat desa di 10 desa di Kecamtan Tulangan sudah menyerahkan laporan terkait calon perangkat desa yang dinyatakan lulus dan lolos. Namun, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi kepada 10 Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera melakukan pelantikan kepada 17 calon perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus dan lolos seleksi penjaringan tersebut.
“Pemdes sudah memberikan laporan ke kecamatan (Kecamatan Tulangan, Red). Namun, untuk pelatikannnya masih proses. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilalui,” terang Asmara Hadi kepada RadarJatim.id saat ditemui awak media di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Namun, pernyataan Camat Asmara Hadi itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan. Sebab, muncul surat dengan nomor: 400.10.2/1121/438.7.13/2025 tertanggal 05 Juni 2025, perihal rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Tak berselang lama atau tepatnya tanggal 6 Juni 2025 terbitlah surat dengan nomor: 400.10.2/1146/438.7.13/2025, perihal pencabutan rekomendasi camat. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Camat Tulangan, Asmara Hadi, SSTP, MAP.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus OTT jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, ST, SH, MHum menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, Kamis (12/6/2025).
Untuk itu, LSM LIRA Sidoarjo mendorong Polresta Sidoarjo agar bekerja lebih maksimal dalam mengungkap kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan tersebut.
“Seluruh anggota LSM LIRA siap mengawal kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan ini. Kami juga mendorong agar Polresta Sidoarjo bekerja profesional dalam mengungkap dan memproses semua yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Aktivis anti-korupsi itu menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dan membantu Polresta Sidoarjo dengan memberikan informasi serta bukti-bukti kepada penyidik dalam pengungkapan kasus ini agar lebih terang benderang. Karena, kasus ini merupakan kejahatan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
LSM LIRA Sidoarjo memiliki komitmen yang kuat dalam membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“LSM LIRA siap membantu APH dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (mams)







