TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) di balai desa setempat, Kamis (30/10/2025) malam. Gerimis yang membasahi kawasan desa itu tak menyurutkan langkah sekitar 50 warga untuk mengikuti musyawarah.
Dihadiri tidak kurang dari 50 warga, suasana musyawarah terlihat lebihhidup dengan adanya dialog interaktif dari peserta. Para peserta terdiri atas perangkat desa, perwakilan kecamatan, RT, RW, lembaga desa (BPD, LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama serta seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Gedangsewu.
Kepala Desa Gedangsewu, Miswan, dengan penuh harapan tinggi menyampaikan perlunya dukungan dari seluruh masyarakat Gedangsewu terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, meskipun dalam praktiknya masih belum diketahui kejelasan arahnya mengingat masih harus terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya petunjuk dari Dinas Koperasi selaku leading sector pembentukan KDMP di tingkat kabupaten.
Mujito, Kepala Seksi Pemberdayaan Kecamatan Boyolangu menyampaikan pentingnya dan keharusan pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) guna memberikan kesepakatan bersama mengenai beberapa hal yang akan di laksanakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka menjalankan jenis usaha yang menjadi skala prioritas utama.
“Musdesus KDMP ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan setelah beberapa waktu yang lalu juga dilaksanakan musdesus serentak guna pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP),” jelas Mujito (30/10/2025).
Ditambahkan, Musdesus menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan, karena perlunya keputusan yang harus disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, Robith Ardian Nasyazi, pendamping koperasi desa yang ditunjuk oleh kabupaten sebagai pendamping KDMP desa Gedangsewu menjelaskan beberapa hal terkait bidang usaha yang dapat dijalankan. Disampaikan, bahwa bidang usaha yang akan dijalankan oleh KDMP, seluruhnya akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di antaranya Bulog, Pos Indonesia, Pertamina, juga PLN.
Namun demikian, dirinya juga mengingatkan, bahwa seluruh kegiatan usaha yang akan dijalankan, berkaitan erat dengan anggaran Dana Desa, karena menjadi penjamin keuangan. Dengan demikian, apabila modal usaha tersebut mengalami kemacetan, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Sebagai contoh, KDMP desa Gedangsewu mengajukan modal awal untuk usaha kepada bank BRI sekian juta. Apabila cicilan bulanan yang harus dibayarkan terdapat kemacetan, maka desa harus membayar tunggakan tersebut dengan mengambil dari anggaran kas dana desa,” jelas Robith.
Di akhir sesi, Musdesus menyepakati bidang usaha yang akan dijalankan sekaligus jumlah nominal dari modal usaha yang selanjutnya ditetapkan dalam berita acara dan ditanda tangani bersama baik oleh kepala desa, maupun ketua KDMP desa Gedangsewu. (mal)




