BLITAR (radarjatim.id) – Seorang oknum mudin atau pembantu penghulu di Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi. Pelaku kedapatan mengedarkan pil dobel L.
“Tersangka ini pekerjaannya pembantu penghulu atau modin,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (13/3/2020).
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu menyebutkan pelaku menjadi pengedar pil dobel L. Pelanggannya rata-rata adalah teman-temannya. Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 147 butir pil dobel L.
“Dia mengaku hanya sebagai pengedar, tidak memakai pil dobel L,” ujarnya.
Selain menangkap modin, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga menangkap sejumlah kasus narkoba lain dalam sepekan ini. Total, polisi mengungkap tujuh kasus narkoba dengan jumlah tersangka sembilan orang.
Tujuh kasus narkoba yang diungkap, sebanyak empat kasus soal peredaran sabu-sabu dan tiga kasus soal peredaran pil dobel L. Dari sejumlah kasus itu, polisi menyita barang bukti tiga gram sabu-sabu dan 305 butir pil dobel L.
“Kami fokus pemberantasan kasus peredaran narkoba. Kami akan terus gencarkan ,” katanya.
Sementara itu, tersangka Moh Misbahul Munir mengaku baru sebulan mengedarkan pil dobel L. Dia menjual pil dobel L untuk menambah pendapatan.
“Saya dapat barang dari teman. Saya jual Rp 50.000 per plastik berisi 28 butir pil dobel L. Uangnya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” katanya. (red/kjt)





