SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem berencana akan melaporkan DS salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukodono.
DS diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tim Pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari Partai Nasdem Hj. Nurhendriyati Ningsih untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 5 yang meliputi Kecamatan Taman dan Sukodono.
Herviando, Ketua Tim Pemenangan Nurhendriyati Ningsih mengatakan bahwa dugaan terjadinya pemerasan oleh DS berawal saat Nurhendriyati Ningsih yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo itu mengadakan sosialisasi dan pendidikan politik untuk para saksi di Desa Pekarungan pada 20 November 2023 lalu. Tepatnya disalah satu rumah milik anggota tim pemenangannya.
Saat kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik untuk para saksi itulah, ada anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono yang datang untuk melakukan tugasnya.
“Jumlahnya ada sekitar 6 orang. Disana mereka ambil gambar dan foto absensi. Katanya buat laporan dan dokumentasi,” kata Herviando saat jumpa pers di Kantor DPD Partai Nasdem di Desa Sarirogo-Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (02/12/2023).
Setelah kegiatan selesai, anggota PKD dan Panwaslu Kecamatan Sukodono juga meninggalkan tempat tanpa memberikan teguran ataupun peringatan terkait kegiatan tersebut.
Namun pada tanggal 26 November 2023, tiba-tiba ada surat panggilan kepada Nurhendriyati dari Panwaslu Kecamatan Sukodono yang dititipkan kepada Suwarno selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Sukodono.
Dalam surat panggilan itu, Nurhendriyati yang merupakan Caleg incumbent itu diminta datang pada 27 November 2023 untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa datang, karena sedang ada kegiatan dinas sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
“Akhirnya kami mendatangi kantor Panwascam Sukodono, sekitar pukul 13.00 WIB. Disana kami dimintai klarifikasi,” katanya.
Dalam proses klarifikasi tersebut berjalan lancar dan cenderung persuasif. Herviando beserta anggota Tim Pemenangan lainnya menjelaskan perihal kegiatan pada tanggal 20 November 2023 serta terkait ketidakhadiran Nurhendriyati untuk memenuhi pemanggilan Panwaslu Kecamatan Sukodono.
“Kami juga jelaskan kalau ibu sedang ada kegiatan diluar kota,” jelasnya.
Setelah acara klarifikasi selesai, Herviando beserta anggota Tim Pemenangan langsung meninggalkan kantor Panwaslu yang berada di Kantor Kecamatan Sukodono. Namun tak berselang lama atau sekitar 5 menit kemudian ada telpon dari DS dan meminta untuk bertemu.
Permintaan DS disetujui, akhirnya mereka bertemu disalah satu mini market yang berada diutaranya Kantor Kecamatan Sukodono. “Disana DS mengajukan negosiasi uang. Sambil membawa map berisi dokumen kegiatan dan pasal pelanggaran,” ujarnya.
Saat itu Herviando sedang tidak membawa uang tunai. Hanya Totok Subianto, salah satu anggota Tim Pemenangan yang membawa uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut disodorkan kepada DS, namun ditolak karena jumlahnya dianggap terlalu kecil.
Kepada Herviando, DS meminta uang sebesar Rp 7,5 juta dengan memberi batas waktu hingga tengah malam atau sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami juga diberi batas waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk memenuhi permintaan uang Rp 7,5 juta itu,” sambung Totok.
Karena tidak ada uang, Totok kemudian berkonsultasi dengan pengurus DPD Partai Nasdem Sidoarjo. Namun, tetap saja tidak ada solusi untuk memenuhi permintaan oknum Panwaslu Kecamatan Sukodono tersebut.
Akhirnya Totok menggadaikan sepeda motor miliknya sebesar Rp 5 juta. Hari semakin malam, sedangkan dirinya masih belum juga mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 2,5 juta lagi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Totok tetap nekat untuk menemui DS dikawasan Puspa Agro dengan membawa uang sebesar Rp 3,5 juta yang dimasukkan didalam amplop dengan harapan bisa dinego ditempat.
“Ketemulah dengan DS di Puspa Agro. Sudah saya siapkan uang Rp 3,5 juta dalam wadah amplop. Uang tersebut diterima langsung oleh DS. Kita juga punya rekaman videonya,” terangnya.
Menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DS terhadap anak buahnya, Caleg Nurhendriyati akan melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu saja, wanita yang kebetulan duduk sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo itu juga berencana akan memanggil Bawaslu Sidoarjo dalam hearing untuk mempertanyakan dugaan pemerasan tersebut.
“Kami, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana akan melakukan hearing dengan Bawaslu Sidoarjo terkait masalah ini,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku bahwa belum ada laporan yang masuk terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Ia justru mengetahui informasi tersebut dari awak media dan pemberitaan di media online.
“Tapi, kami Bawaslu belum menerima laporan tersebut. Secara prinsip, kami akan tetap tindak lanjuti informasi tersebut,” akunya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum Panwaslu Kecamatan Sukodono yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tim Pemenangan Caleg Nurhendriyati dari Partai Nasdem.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil. Biar tidak menggangu tahapan Pemilu,” pungkasnya. (mams)







