BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen PPS tersebut dilakukan sesuai Pengumuman KPU Banyuwangi nomor 747/PP.04.2-Pu/3510/2024.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM Parmas Dian Purnawan mengatakan, pendaftaran PPS dibuka sejak 2 Mei 2024 dan akan berakhir pada 8 Mei 2024. Dian sapaan akrabnya menambahkan, bagi masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria sesuai ketetapan, bisa turut berpartisipasi.
“Ini seleksi terbuka dan tanpa dipungut biaya. Silakan mendaftar, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Dian, Minggu (5/5/2024).
Selanjutnya, Divisi SDM Parmas ini menyebutkan, KPU Banyuwangi membutuhkan sebanyak 651 PPS di Kabupaten Banyuwangi, yang nantinya ada 3 orang PPS yang bertugas di setiap desa/kelurahan.
Dian juga menyampaikan, pendaftaran PPS dapat dilakukan di jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi, yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama tanggal 2 hingga 7 Mei 2024. Sedangkan khusus hari terakhir pada 8 Mei, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.
“Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi, atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,” ucapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar PPS diminta untuk mendaftar di akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.
“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Lembar itulah yang dikirim bersama dengan berkas hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi,” terang Dian.
Pendaftaran PPS dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi yang beralamat di jalan KH Agus Salim No.18a, Kebalenan, Mojopanggung, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.
“Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir,” pungkas Dian. (hsn)







