BANYUWANGI, – Ketua Pansus Raperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Suyatno menegaskan akan segera menggelar pembahasan dengan pihak terkait.
“Belum ada perkembangan karena masih habis hari raya. Dalam minggu depan ini akan dilakukan pembahasan dengan SKPD,” papar Suyatno ketika dihubungi, Rabu 17 April 2024.
Hari apa pastinya pembahasan Raperda LP2B digelar di DPRD Banyuwangi bersama SKPD masih belum ditentukan jadwalnya.
“Untuk waktunya kami belum membaca hasil Banmus, tunggu saja Minggu depan,” tegas Suyatno.
Poin penting dari Raperda LP2B yang saat ini berada di tangan pansus tersebut adalah untuk melindungi lahan pertanian agar tidak menyusut akibat dampak pembangunan dan permukiman.
Menurut Suyatno, dalam Raperda LP2B ada sekitar 57 ribu hektar lebih lahan yang dimasukkan sebagai lahan pokok agar tidak terjadi alih fungsi. Selain itu ada pula kategori lahan cadangan.
Untuk lahan pertanian yang masuk lahan pokok dalam Raperda LP2B maka lahan itu tidak dapat dialihkan fungsikan sehingga harus tetap menjadi lahan pertanian sehingga ketahanan pangan di Kabupaten Banyuwangi tetap stabil.
Agar petani pemilik lahan yang masuk kategori LP2B tidak merasa dirugikan dan dikorbankan karena lahannya tidak bisa dibangun maka pemerintah harus menyiapkan insentif.
“Lahan pertanian itu tidak seperti tanah negara, ini tanah milik rakyat. Ketika pemerintah berkepentingan seperti itu walaupun untuk kepentingan rakyat tapi kan mengurangi hak rakyat atas tanahnya maka harus ada insentif,” tukas Ketua Pansus Raperda LP2B.
Bentuk insentif yang muncul, lanjut Suyatno, banyak. Baik dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan misalnya dalam bentuk jalan dan subsidi pupuk.
Masalahnya jika insentif dalam bentuk jalan pertanian percuma karena tidak akan terlalu berpengaruh pada petani pemilik lahan yang masuk dalam LP2B. Begitupun dengan bantuan pupuk, selama ini petani sudah mendapatkannya.
Opsi yang paling sebetulnya sudah diatur dalam undang – undang tentang insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semula sudah ada kesepakatan dengan SKPD pengurangan pajak untuk petani yang lahannya masuk kategori LP2B diberi potongan seratus persen. Itu artinya mereka tidak perlu lagi membayar PBB.
“Ini yang kami perjuangkan. Tahun 2021 atau 2022 sudah ada kesepakatan pengurangan 50 persen, tapi saya minta 100 persen. Lha di draft barunya dinas (SKPD) tidak ada,” beber anggota DPRD Banyuwangi.
Karena itu pekan depan akan digelar pembahasan kembali Raperda LP2B bersama pihak terkait termasuk SKPD.***







