KOTA PASURUAN (RadarJatim.id) – Kota Pasuruan telah menerapkan parkir berlangganan. Para pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan di Kota Pasuruan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di area titik parkir yang dikelola Pemkot Kota Pasuruan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan nomer 35 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum bebas biaya retribusi parkir. Serta Peraturan Walikota Nomer 34 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Pasuruan nomer 14 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tempat khusus parkir. Serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan No 199/1851/423.106/2019.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan Dedy Andhika Krisna, SH menerangkan bahwa retribusi parkir yang ada di Kota Pasuruan bukan gratis tapi berlangganan. Sebab pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan. Area yang bebas retribusi adalah tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkot Pasuruan.
“Tidak diperbolehkan menarik biaya parkir di tepi jalan umum karena sudah melakukan pembayaran di Samsat saat perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor. Silahkan di tunjukkan ke jukir kartu atau stiker berlangganan bahwa sudah membayar parkir berlangganan,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan kata Dedy Andhika Krisna, SH.
Untuk area yang bebas retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkot Pasuruan berdasarkan SK Kadishub No 188/1851/423.106/2019 meliputi 83 titik. Dari 83 titik parkir bebas retribusi parkir tersebut seperti di lokasi sepanjang Jalan Wahid Hasyim dan seputaran Alun-alun Kota Pasuruan.

Pihak Dishub Kota Pasuruan sudah membuka posko pengaduan dan pengawasan perparkiran untuk mengawasi penerapan parkir berlangganan tersebut. Jika ditemukan ada jukir menarik biaya parkir di area titik parkir yang dikelola Pemkot Pasuruan, pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan bisa melapor atau mengadukan hal tersebut.
“Posko pengaduan dan pengawasan terletak di alun-alun sisi selatan. Bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan terkait perparkiran silahkan untunk datang kesana untuk dicatatkan keluhan serta pengaduannya, serta mencantumkan kontak person untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dishub Kota Pasuruan juga lebih intensif untuk menekan pungutan liar dengan bekerjasama pihak pihak yang terkait. “Seperti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan premanisme terkait perparkiran,” pungkasnya. (RJ/Red)




