• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Finance

Parkir Berlangganan di Kota Pasuruan, Juru Parkir di Tepi Jalan Umum Dilarang Meminta Uang Parkir

by Radar Jatim
24 November 2020
in Finance, Peristiwa
0
Parkir Berlangganan di Kota Pasuruan, Juru Parkir di Tepi Jalan Umum Dilarang Meminta Uang Parkir

Dishub Kota Pasuruan secara berkala melakukan pembinaan kepada para juru parkir.

596
VIEWS

KOTA PASURUAN (RadarJatim.id) – Kota Pasuruan telah menerapkan parkir berlangganan. Para pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan di Kota Pasuruan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di area titik parkir yang dikelola Pemkot Kota Pasuruan.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan nomer 35 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum bebas biaya retribusi parkir. Serta Peraturan Walikota Nomer 34 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Pasuruan nomer 14 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tempat khusus parkir. Serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan No 199/1851/423.106/2019.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan Dedy Andhika Krisna, SH menerangkan bahwa retribusi parkir yang ada di Kota Pasuruan bukan gratis tapi berlangganan. Sebab pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan. Area yang bebas retribusi adalah tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkot Pasuruan.

“Tidak diperbolehkan menarik biaya parkir di tepi jalan umum karena sudah melakukan pembayaran di Samsat saat perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor. Silahkan di tunjukkan ke jukir kartu atau stiker berlangganan bahwa sudah membayar parkir berlangganan,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan kata Dedy Andhika Krisna, SH.

Untuk area yang bebas retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkot Pasuruan berdasarkan SK Kadishub No 188/1851/423.106/2019 meliputi 83 titik. Dari 83 titik parkir bebas retribusi parkir tersebut seperti di lokasi sepanjang Jalan Wahid Hasyim dan seputaran Alun-alun Kota Pasuruan.

Jukir di titik parkir berlangganan sedang menata sepeda motor agar tertata rapi.

Pihak Dishub Kota Pasuruan sudah membuka posko pengaduan dan pengawasan perparkiran untuk mengawasi penerapan parkir berlangganan tersebut. Jika ditemukan ada jukir menarik biaya parkir di area titik parkir yang dikelola Pemkot Pasuruan, pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan bisa melapor atau mengadukan hal tersebut.

“Posko pengaduan dan pengawasan terletak di alun-alun sisi selatan. Bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan terkait perparkiran silahkan untunk datang kesana untuk dicatatkan keluhan serta pengaduannya, serta mencantumkan kontak person untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Dishub Kota Pasuruan juga lebih intensif untuk menekan pungutan liar dengan bekerjasama pihak pihak yang terkait. “Seperti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan premanisme terkait perparkiran,” pungkasnya. (RJ/Red)

Tags: Dishub PasuruanKota PasuruanParkir BerlanggananPemkot Pasuruan

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Tampil Canggih dan Stylish dalam Balutan HUAWEI X GENTLE MONSTER Eyewear II

Tampil Canggih dan Stylish dalam Balutan HUAWEI X GENTLE MONSTER Eyewear II

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In