KEDIRI (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar patroli wilayah di Kecamatan Puncu dan Kecamatan Kandangan, Rabu (14/1/2026). Patroli dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalkan potensi gangguan ketenteraman masyarakat di ruang publik.
Patroli yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis, terutama kawasan persimpangan jalan dan fasilitas umum yang kerap menjadi lokasi pelanggaran ketertiban. Di Kecamatan Puncu, petugas Satpol PP mendata reklame yang melanggar ketentuan di Simpang Tiga Lampu Merah Gadungan.
Dari hasil pendataan, ditemukan dua reklame yang masa pajaknya telah habis, tidak mengantongi izin, serta dipasang melintang di tiang listrik dan pohon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di persimpangan dengan arus lalu lintas padat.
“Reklame yang dipasang di tiang listrik atau pohon jelas tidak dibenarkan. Selain melanggar ketentuan perizinan, pemasangan seperti itu juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Kaleb.
Selain penertiban reklame, patroli juga menyasar aktivitas masyarakat di persimpangan jalan. Di Simpang empat lampu merah Kandangan, petugas menemukan seorang pengamen yang beraktivitas di tengah lalu lintas kendaraan. Pengamen bernama Agus Abiyun Ridwan (50), warga Desa Kandangan, tersebut kemudian didata dan diberikan surat teguran.
Petugas mengingatkan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas serupa karena berisiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kaleb menegaskan, penanganan terhadap pengamen dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan penegakan aturan. Menurut dia, Satpol PP berupaya mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum tindakan penertiban lanjutan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penegakan Perda tetap dilakukan, tetapi kami juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan,” kata Kaleb.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kediri akan terus meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran. Hasil pendataan reklame akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sementara pembinaan terhadap masyarakat di ruang publik akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama,” pesannya. (rul)







