Surabaya (radarjatim.id) Anggota Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Wonocolo, Surabaya mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (29/1/2020) kemarin.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo itu, Supratikno (58 tahun) warga jalan Kendangsari Gang IV dan Abdul Hanan (41 tahun) warga jalan Kalidami, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah beberapa kali melakukan pencurian, diantaranya didepan Rumah Jalan Siwalankerto Utara-Surabaya pada hari Senin 27 Januari 2020 lalu.
“Salah satu pelaku belakangan diketahui adalah pecatan anggota Polisi yang kini berkerja sebagai Satpam,” katanya.
Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah ada laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fin dengan Nomor Polisi (Nopol) L 3037 MW.
Berdasarkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Wonocolo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.
Anggota Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan informasi kalau sepeda motor milik korban sempat terlihat di daerah Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari keterangan saksi, anggota Reskrim Wonocolo melakukan penyisiran dan penyelidikan didaerah tersebut hingga diketahui sepeda motor terparkir diteras rumah,” ucapnya.
Masdawati Saragih menjelaskan bahwa selain berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah diubah Nopolnya, anggotanya juga berhasil menangkap salah satu pelaku ditempat tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya di jalan Pulo Wonokromo Barat dan keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wonocolo untuk proses lebih lanjut.
“Salah satu pelaku ini masuk Polisi tahun 1981, dipecat tahun 2000 di Polwil saat itu bagian Dalmas,” jelasnya.
Sementara itu, Supratikno mengaku pernah menjadi anggota Polisi selama 20 tahun yang kemudian bekerja sebagai Satuan Keamanan (Satpam) karena disersi dan dipecat dari kesatuannya.
“Dipecat karena disersi, ada kerjaan lain,” terang pria saat dipecat berpangkat Kopral Kepala (Kopka) itu.
Ia nekat melakukan pencurian sepeda motor milik korban karena tidak punya uang, dimana barang hasil curiannya akan dijual ke pihak lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (kjt/mams)





