SURABAYA (RadarJatim.id) – Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali menjerit. Pasalnya, disaat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 Surabaya yang mulai melandai, mereka masih tidak bisa bekerja.
Mereka terganjal Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini. Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.
“Ya rasanya masih sedih dan ingin menjerit. Sampai sekarang, saya belum bisa bekerja karena (RHU) tutup, kalau begini terus keluarga saya mau makan apa,” keluh Nita, seorang pekerja rumah hiburan malam kepada wartawan di Kantor DPRD Surabaya, Senin (09/11/2020).
Nasib sama dialami Anton. Dia tidak bisa bekerja sejak empat bulan lalu karena tempat kerjanya masih tutup. Sedangkan, uang simpanannya sudah kritis menipis.
Mereka berharap, pada anggota DPRD Surabaya juga khususnya Pemkot Surabaya agar segera merevisi ataupun mencabut Perwali 33/2020, sehingga tempat hiburan umum (RHU) malam diperbolehkan buka kembali seperti semula namun dengan menerapkan gaya hidup baru protokol kesehatan.
“Kita siap dan sanggup menegakkan dan mematuhi protokol kesehatan. Toh kami juga tak mau tertular. Yang terpenting kami bisa tetap bekerja. Tolong segera dicarikan solusi untuk kami,” kata Anton.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni berpendapat, bahwa agar pemulihan ekonomi di Surabaya bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang.
Apalagi lanjut Toni-sapaan akrabnya, Pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan. Selain itu, saat ini masyarakat juga menghadapi keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.
“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota. Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” urai Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan security ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.
“Mencari pekerjaan di bidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” imbuh Toni.
Menurut ia, perwali ini bisa direvisi dengan sejumlah penyesuaian dan batasan. Hal ini tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan.
“Perwali 33/2020 harus segera direvisi, tetapi tetap dengan batasanhbatasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru Covid,” pungkas Toni. (Phaksy/Red)







