SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 28 Milyar yang melibatkan Mulyono Wijayanto, Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.T Notopuro Sidoarjo masih berlanjut di Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Selasa (2/12/2025).
Selain Mulyono, ada 2 orang pejabat penting di Kabupaten Sidoarjo yang terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut, yaitu BD dan KR yang kini duduk di lembaga eksekutif dan legeslatif.
Ketiganya diduga melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang acamanan hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Berdasarkan surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Nomor : B/6381/XII/RES.1.11/2025/Dittipidum, atas nama pelapor DYA dipanggil Penyidik Unit V Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 wib, hari Selasa (2/12/2025) kemarin.
Namun anehnya, BD yang merupakan pimpinan tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terlihat sedang melakukan aktifitas disalah satu hotel bintang lima di Jakarta.
Hal itu diketahui oleh beberapa pejabat Sidoarjo yang sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jakarta, “Tadi pagi, aku melihatnya sarapan di hotel. Tapi, kulo menghindar dan sengaja tidak menemuinya,” kata salah satu pejabat melalui pesan WhasApp (WA) yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Menurutnya ada beberapa pejabat yang sempat menyapa dan menemui BD, sekedar untuk bersalaman sambil terlihat berbincang-bincang ringan walaupun hanya beberapa saat saja.
“Tadi ada yang sempat ketemu sebentar dengan BD, mas,” sampainya.
Tentu saja keberadaan BD disalah satu hotel bintang lima di Jakarta itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, karena bersamaan dengan jadwal pemeriksaan DYA selaku pelapor dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Tidak ada satu pejabat pun yang bisa dimintai keterangan terkait keberadaan BD di Jakarta. Karena pada hari Selasa (2/12/2025) kemarin, BD tidak nampak melakukan aktifitas di kantor maupun dilapangan. (mams)






