BANYUWANGI – Ketua Pansus I pembahasan Raperda Inovasi Daerah DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, mengatakan telah beberapa kali melaksanakan rapat kerja internal maupun bersama eksekutif.
Rapat – rapat itu dalam rangka melakukan pengayaan materi untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada anggota dewan dan pemangku kepentingan mengenai latar belakang, tujuan dan urgensi Raperda Inovasi Daerah.
“Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal dalam pembahasan raperda untuk memastikan bahwa raperda tersebut didasarkan pada analisis yang kuat, memenuhi persyaratan hukum dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yayuk.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, dalam proses pembahasan Raperda Inovasi Daerah masih ada silang pendapat di eksekutif antara Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
“Dalam pembahasan, masih ada perbedaan pendapat, Bappeda meminta usulan anggota dewan terkait dengan ketentuan sanksi masuk dalam materi Raperda. Sedangkan Bagian Hukum atas dasar fasilitasi di Kementerian, klausul sanksi tidak perlu dicantumkan,” jelas Yayuk Bannar Sri Pangayom.
Kelanjutan rapat pembahasan Raperda Inovasi Daerah ditunda sembari menunggu kesamaan pemahaman antara Bagian Hukum dan Bappeda terkait dengan ketentuan sanksi itu.
“Poin penting dalam raperda inovasi daerah ini adalah adanya landasan hukum bagi yang berinovasi. Bukan hanya untuk perangkat daerah, namun juga DPRD, pemerintahan desa dan masyarakat,” tandasnya.
Raperda Inovasi Daerah yang mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi merupakan inisiatif atau usulan dari eksekutif.
Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Raperda Inovasi Daerah bertujuan untuk memastikan inovasi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individual.
Selain itu untuk memfasilitasi ekosistem inovasi kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, serta berbagai elemen masyarakat.
Serta mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan, dan insentif bagi inovator dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, serta menjamin kemanfaatannya untuk masyarakat.***







