SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proyek pembangunan jalan yang berada dilingkungan Rukun Tetangga (RT) 21 Desa Sawohan, Kecamatan Buduran disorot oleh warga setempat, Jum’at (16/1/2026).
Mansur salah satu warga Desa Sawohan mengatakan bahwa pembangunan jalan paving dengan panjang 125 meter dan lebar 3 meter tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 100 juta.
“Berdasarkan dokumen APBDes(Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red) Sawohan, pagu anggaran pembangunan jalan di RT 21 itu sebesar Rp 100 juta,” katanya.
Berdasarkan estimasi angggaran realisasi pekerjaan proyek pembangunan jalan paving di RT 21 Desa Sawohan itu, menghabiskan anggaran tidak sampai Rp 100 juta.
“Kalau memang ada penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jalan di RT 21. Itu menunjukkan parahnya pengelolaan keuangan Desa Sawohan,” ujar Mansur.
Jalan paving dengan panjangnya 125 meter dan lebar 3 meter itu, estimasi kebutuhan material kastin sebanyak 625 pcs, uskup 834 pcs, paving blok 288 meter persegi dan sertu 3 dum truck.
Dengan estimasi harga satuan sebagai berikut, 625 pcs kastin X Rp 15.000 plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp 10.406.250, uskup 834 pcs X Rp 5.000 plus PPN adalah Rp 4.628.700, paving blok 288 meter persegi X Rp 60.000 plus PPN adalah 19.180.800.
Material untuk lantai kerja 3 dum truck X Rp 1.200.000 plus PPN adalah 3.996.000, honor pekerjaan Rp 25.000 X 375 meter plus Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp 9.515.625, anggaran persiapan/kebutuhan umum Rp 3.000.000.
Maka, pelaksanaan pembangunan jalan paving RT 21 Desa Sawohan tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 50.727.375 saja.
SH warga Desa Sawohan yang lainnya menyampaikan bahwa setiap pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur yang ada didesanya rata-rata mengalami kebocoran anggaran sebesar 40 persen hingga 50 persen.
Besarnya kebocoran anggaran dalam setiap proyek pembangunan didesanya membuat dirinya dan warga Desa Sawohan lainnya merasa prihatin. Maka dari itu, ia sangat berharap kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera melakukan audit khusus.
“Kebocoran anggaranya rata-rata hingga 50 persen. Kami berharap Inspektorat segera turun untuk melakukan audit. Apabila ditemukan niat jahat dan ditemukan ada kerugian negara, agar segera ada proses hukum dari APH (Aparat Penegak Hukum, red) juga,” tegasnya. (mams)







