KEDIRI (RadarJatim.id) — Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo (35) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/202). Atas putusan tersebut, terdakwah lewat penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.
Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, saat membacakan amar putusan menegaskan, terdakwa Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa. Mendengar putusan itu, terdakwa kelihatan lunglai. Tetapi, lewat penasihat hukumnya, Moh. Rofian, ia menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan banding.
Rofian menilai, Majelis Hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara sebelum menetapkan vonis hukuman mati kepada kliennya, Yusa.
“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan,” tandasnya.
Rofian juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Yusa dalam kasus ini. Padahal, lanjutnya, saat kejadian terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya. Ayah terdakwa adalah tukang kayu yang di situ juga terdapat berbagai peralatan kerja, seperti pisau, sabit, serta palu.
“Kalau dia (Yusa) memang berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya, seraya menambahkan, atas sejumlah alasan tersebut, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum, yakni banding.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusa melakukan aksi keji tersebut terhadap kakak kandungnya, yakni Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertamanya, CAW, pada Rabu (4/12/2024) dini hari. Yusa nekat menghabisi nyawa satu keluarga yang masih memiliki hubungan darah dengannya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewanti Nur Indarti, menegaskan, bahwa hukuman ini yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah setimpal dengan apa yang telah dilanggar oleh terdakwa.
“Soalnya tidak ada pasal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Ditambah ada pemberat yang membebani terdakwa, seperti pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan,” pungkasnya. (rul)




