SIDOARJO (RadarJatim.id) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah strategis ditengah kegamangan politik terkait belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penggunaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Emir Firdaus, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sidoarjo mengatakan bahwa partainya tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di bulan Februari 2024 nanti.
“Sesuai dengan intruksi DPP (Dewan Pimpinan Pusat, red), PAN tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Emir Firdaus yang didampingi oleh Bangun Winarso, Sekretaris dan Haris, Bendahara DPD PAN Sidoarjo, Senin (29/05/2023).
Itu artinya Calon Legislatif (Caleg) PAN yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu 2024 nanti, secara otomatis akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan tingkatannya, baik ditingkat kabupaten/kota, propinsi atau pusat.
Diungkapkan oleh Emir bahwa intruksi dari DPP PAN tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh kader, fungsionaris partai ataupu para Caleg peserta Pemilu 2024.
Untuk itu, pihaknya akan menyodorkan surat perjanjian pengunduran diri dihadapan notaris kepada semua Caleg PAN, apabila dalam Pemilu 2024 nanti mendapatkan suara lebih kecil dibandingkan dengan Caleg PAN lainnya.
“Surat perjanjian pengunduran diri tersebut sebagai antisipasi. Apabila dalam Pemilu (2024, red) nanti, Caleg dengan nomor atas ternyata perolehan suaranya lebih kecil dari perolehan suara Caleg dengan nomor urut dibawahnya,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera mengumpulkan Caleg, kader dan fungsionaris partai untuk mensosialisasikan keputusan DPP PAN tersebut agar tidak ada polemik dikemudian hari.
Menurut Emir, penggunaan sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak akan merangsang kader dan fungsionaris partai, khususnya para Caleg untuk bekerja maksimal dalam meraih suara sebanyak-banyaknya pada Pemilu 2024 nanti.
“Karena, mereka (Caleg, red) yang bekerja maksimal dan mendapatkan suara terbanyak. Maka, merekalah yang berhak duduk sebagai anggota legislatif,” pungkasnya. (mams)







