SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) tahun 2024-2044.
Usulan Raperda RTRW tahun 2024-2044 itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sidoaro H. Subandi saat rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Senin (16/10/2023.
Wabup Subandi ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW yang berlaku mulai 2009 sampai 2029 perlu dilakukan penyesuaian.
“Ini dilakukan berdasarkan pada perkembangan tata ruang dan penyesuaian terhadap RTRW Provinsi (Jawa Timur, red) dan rencana detail tata ruang,” katanya.
Dijelaskan oleh Wabup Subandi bahwa pengajuan Raperda RTRW Pemkab Sidoarjo tahun 2024-2044 untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai pendukung pemerintah pusat dan kegiatan nasional.
“Dengan berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan, pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan,” jelasnya.
Akan tetapi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait besaran pengurangan lahan pertanian/hijau yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini Pemkab Sidoarjo masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), masihkah 12.000 hektare lahan pertanian akan tetap dipertahankan atau dikurangi menjadi 7.000 hektare saja.
“Yang penting, RTRW ini bisa meningkatkan perekonomian yang ada di masyarakat,” terangnya.
Lebih detail pembahasan rencana tata ruang ini akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Karena memang banyak alih fungsi lahan. Mana yang layak dipertahankan atau dirubah, itu nanti dibahas dalam Pansus. Kalau perlu, kita nanti lakukan sidak lokasi bersama-sama,” pungkasnya. (mams)







