SIDOARJO (RadarJatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada bulan Juni 2022 tahun ini, hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Mulyawan di ruang kerjanya, Senin (17/01/2022) kemarin.
Kepada Radarjatim.id, Mulyawan menyampaikan bahwa Pilkades serentak yang diikuti oleh 84 desa se Kabupaten Sidoarjo itu masih dalam proses pembentukan kepanitiaan ditingkat Kabupaten Sidoarjo.
“Rencananya besok akan ada rapat di ops room Sekda (Sekretaris Daerah,red) untuk membentuk panitia Kabupaten (Sidoarjo,red). Selanjutnya panitia itu yang akan menyusun tahapan Pilkades,” sampainya.
Dikatakan oleh Mulyawan bahwa tahapan Pilkades serentak itu dimungkinkan akan dimulai pada bulan Februari 2022 tahun ini sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) No 2/2021 tentang Pilkades.
Namun demikian pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang Pilkades, khususnya terkait pelaksanaan Pilkades serentak se kabupaten Sidoarjo tersebut.
“Tahapan resminya belum disusun, begitu juga dengan tanggal pelaksanaan Pilkades juga masih menunggu SK Bupati. Tapi kemungkinan penetapan calonnya sekitar bulan April atau Mei 2022,” katanya.
Menurut Mulyawan bahwa Pemkab Sidoarjo akan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pelaksana Harian Kepala Desa (Plh Kades) di desa-desa yang menggelar Pilkades serentak pada Juni 2022 mendatang.
Hal itu dilakukan apabila Kades incumbent mencalonkan diri kembali pada gelaran Pilkades serentak tahun ini. “Jadi langsung akan diserahkan ke Sekdes, begitu Kades incumbent-nya ditetapkan sebagai calon oleh panitia Pilkades,” ujuranya.
Masih menurut Mulyawan bahwa sebagian besar kades di 84 desa peserta Pilkades serentak itu berpotensi untuk mencalonkan kembali dalam pesta demokrasi tersebut dan rata-rata masa jabatannya berakhir pada bulan Juni tersebut.
“Begitu disahkan sebagai calon, mereka harus cuti dan posisinya digantikan oleh Sekdes,” tambahnya.
Dijelaskan oleh Mulyawan bahwa kebijakan itu dilakukan agar Kades incumbent tidak bisa mengambil keuntungan dari kekuasaannya pada gelaran Pilkades serentak tersebut.
“Memang tenggat waktunya tidak lama, paling hanya satu atau dua bulan saja. Tapi dengan cara seperti itu setidaknya kades incumbent tidak bisa mengambil keuntungan dari kekuasaannya,” jelasnya.
Baru setelah pelaksanaan pemungutan suara, tongkat komando itu akan dikembalikan lagi sampai dengan tanggal pelantikan Kades terpilih.
“Sedangkan bagi Kades yang tidak mencalonkan diri, bisa tetap memegang jabatan itu sampai berakhirnya masa pengabdiannya,” pungkasnya. (mams)







