SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sebelum membangun gedung kantor Bupati Sidoarjo 8 lantai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo harus menuntaskan Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin) terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Damroni Cludhori, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FKB DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2020).
Damroni mengatakan, pembangunan gedung 8 lantai itu harus mempertimbangkan manfaat dan Amndal Lalinnya. Sebab, tidak semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dijadikan satu atap atau satu gedung.
“Seperti Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Dinas P dan K (Pendidikan dan Kebudayaan), Dinas Perizinan dan lainnya tidak harus dalam satu bangunan,” katanya.
Diungkapkan, bila semua kantor OPD dijadikan satu atap, dikhawatirkan terjadi kemacetan lalu lintas di seputar kantor terpadu tersebut. Itu bisa terjadi karena penumpukan arus lalu lintas aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di satu gedung itu.
“Masyarakat yang mengurus izin juga bisa menimbulkan kemacetan baru di situ,” ungkap Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo itu.
Untuk itu, ia menyarankan agar kantor pelayanan terpadu itu tetap saja dibangun 2 lantai saja dengan dilengkapi ruang terbuka hijau (RTH), kolam ikan hias dan tanaman hias dan lain-lain, sehingga menjadi sebuah perkantoran Pemkab yang iconic.
Ia juga menyarankan agar kantor OPD dimekarkan ke kecamatan yang padat industri dan penduduk. Dengan demikian, warga yang tempat tinggalnya jauh dari pusat pemerintahan bisa dilayani dengan baik dan cepat.
“Misalnya yang perlu pemekaran adalah kantor Dispendukcapil, Dinas P dan K, serta Dinsos (Dinas Sosial, Red),” sarannya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Sidoarjo hendaknya memperkuat basis teknologi informasi untuk pelayanan. Dengan begitu masyarakat tidak perlu berjubel mendatangi kantor-kantor OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dia mencontohkan, terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu lintas pelayanan cukup lewat email atau WhatsApp atau aplikasi lainnya.
“Kalau sudah jadi KTP, bisa dikirim via pos ke alamat masing-masing,” jelasnya.
Jika pelayanan sudah ter-cover dengan teknologi, maka tidak perlu membangun gedung hingga 8 lantai, sehingga akan mengurangi kepadatan jalan raya. (Imam/Red)







