TUBAN (RadarJatim.id) Setelah ramai menjadi sorotan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bergerak cepat mengambil kebijakan guna menyikapi persoalan komersial jasa internet yang menggunakan fasilitas publik.
Melalui Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator dan para pelaku industri internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan larangan untuk penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet atau sejenisnya.
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik secara tidak sah dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“DLHP tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, sehingga segala bentuk pemasangan yang sudah dilakukan adalah ilegal,” tegas Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/07/2025).
Selanjutnya, para pelaku usaha internet diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melakukan penertiban dan perapian kabel jaringan internet yang masih menggunakan tiang PJU. Apabila masih ditemukan kabel yang menempel di tiang PJU, maka akan dilakukan pemotongan secara langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Di sisi lain, dijelaskan bahwa langkah tersebut diambil oleh Pemkab Tuban sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta keandalan sistem penerangan jalan umum. Terlebih, keberadaan kabel yang semrawut di tiang PJU juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Pemkab Tuban mengajak semua pihak yang terkait untuk mendukung langkah penataan ini secara bijak dan kooperatif. Penegasan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi para pelaku industri internet untuk mulai beralih pada infrastruktur yang lebih tertib dan aman. (Pradah/RJ1)







