SURABAYA (RadarJatim.id) – Jelang malam perayaan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggelar razia kepada para pedagang terompet. Upaya dilakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 yang melalui droplet atau percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Para jajaran camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api,” kata Whisnu, Rabu (30/12/2020)
Di samping itu pula, kata Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
“Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat,” papar dia. (Psy/red)







