SURABAYA (RADARJATIM.ID) – Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mengkritisi aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Hal itu terkait poin penarikan hak royalty dan hak terkait dimana aturannya ada yang dihitung berdasarkan meter perkubik .
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto mengatakan dalam PP No 56, ada hitungannya hak royalty berdasarkan luasan permeter. Padahal jika mengacu hal itu maka penarikan royalty bakal membebani para pengusaha.
“Kalau diluar negeri, hitungannua perlagu,misalnya ada musisi tampil distadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,Red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” ujar George Handiwiyanto, Jumat (24/09/2021).
Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalty dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya kurang pas.

“Di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalty. Pemerintah kalau penarikan royalty diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.
Namun saat ini dan juga adanya PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalty dan hak terikait masih tradisional. Dan hal itu harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dalam PP No 56 tahun 2021, terungkap bahawa atas pemanfaatan komersial ciptaan dan hak terkait lagu dan atau musik, untuk media komersial kafe dan resto hak cipta fsn hak terkait besaran tarif masin-masing Rp 60 ribu/kursi pertahun,
Untuk pub, bar dan resto hak cipta dan hak terkait masing-masingRp 180 ribu/m2 pertahun. Diskotek dan klub malam hak cipota Rp 250 ribu/m2 dan hak terkait Rp 180 ribu/m2 pertahun. Termasuk untuk bioskop hak cipta Rp 3,6 juta/layar pertahun.
Seperti diketahui,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Acara ini dilaksanakan di Hotel Vasa Surabaya Jl Mayjen HR Muhammad No 31, Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (23/09/2021).
Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Tasya Safiranita, SH,MH,Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, S.I.K, M.Si, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H. (RJ/RED)







