• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penarikan Hak Royalti Dihitung Permeter Dinilai Kurang Pas

by Radar Jatim
24 September 2021
in Ekonomi Bisnis
0
. Ketua Hiperhu Kota Surabaya Georde Handiwiyanto

. Ketua Hiperhu Kota Surabaya Georde Handiwiyanto

67
VIEWS

SURABAYA (RADARJATIM.ID) – Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mengkritisi aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Hal itu terkait poin penarikan hak royalty dan hak terkait dimana aturannya ada yang dihitung berdasarkan meter perkubik .

Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto mengatakan dalam PP No 56, ada hitungannya hak royalty berdasarkan luasan permeter. Padahal jika mengacu hal itu maka penarikan royalty bakal membebani para pengusaha.

“Kalau diluar negeri, hitungannua perlagu,misalnya ada musisi tampil distadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,Red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” ujar George Handiwiyanto, Jumat (24/09/2021).

Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalty dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya kurang pas.

Besaran tarif penarikan hak cipta dan hak terkait dalam PP No 56 tahun 2021

“Di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalty. Pemerintah kalau penarikan royalty diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini dan juga adanya PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalty dan hak terikait masih tradisional. Dan hal itu harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam PP No 56 tahun 2021, terungkap bahawa atas pemanfaatan komersial ciptaan dan hak terkait lagu dan atau musik, untuk media komersial kafe dan resto hak cipta fsn hak terkait besaran tarif masin-masing Rp 60 ribu/kursi pertahun,

Untuk pub, bar dan resto hak cipta dan hak terkait masing-masingRp 180 ribu/m2 pertahun. Diskotek dan klub malam hak cipota Rp 250 ribu/m2 dan hak terkait Rp 180 ribu/m2 pertahun. Termasuk untuk bioskop hak cipta Rp 3,6 juta/layar pertahun.

 Seperti diketahui,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti. Acara ini dilaksanakan di Hotel Vasa Surabaya Jl Mayjen HR Muhammad No 31, Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (23/09/2021).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Tasya Safiranita, SH,MH,Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, S.I.K, M.Si, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh, S.H, M.H.  (RJ/RED)

Tags: HiperhuKemenkum HAM

Related Posts

Hiperhu Dukung Erji Dua Periode, Program di Periode Pertama Dinilai Sudah Dirasakan Masyarakat

Hiperhu Dukung Erji Dua Periode, Program di Periode Pertama Dinilai Sudah Dirasakan Masyarakat

by Radar Jatim
6 November 2024
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Himpunan Pengusaha...

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

by Radar Jatim
21 Oktober 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) Presiden Republik Indonesia...

Dirjen HAM Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Dirjen HAM Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

by Radar Jatim
15 Agustus 2024
0

JAKARTA (RadarJatim.id) Direktur Jenderal HAM,...

Load More
Next Post
PT Megasurya Mas saat membagi bingkisan ke warga

PT. Megasurya Mas Bagikan 7 Ribu Paket Bantuan Dampak Pandemi Covid 19

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In