KEDIRI (RadarJatim.id) – Penataan plang Masjid Agung An-Nur Pare, Kabupaten Kediri, menuai sorotan publik. Papan nama masjid yang terpasang di sudut depan kawasan masjid dan tepat di belakang tiang lampu lalu lintas perempatan, dinilai tidak mencerminkan perencanaan ruang publik yang sensitif terhadap nilai estetika, fungsi, dan makna simbolik ruang keagamaan.
Pantauan radarjatim.id, Selasa (27/1/2026), plang bertuliskan Masjid Agung An-Nur Pare Kabupaten Kediri tersebut menghadap ke arah Timur–Utara. Namun, orientasi plang itu nampak tidak sejajar dengan garis bangunan utama masjid.Kondisi ini menimbulkan kesan penempatan yang kurang presisi dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Bagi sebagian warga, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut posisi papan nama, melainkan mencerminkan cara pandang pemerintah daerah dalam menata ruang publik, khususnya ruang yang memiliki nilai religius dan historis. Masjid Agung An-Nur selama ini dipandang sebagai salah satu simbol kehidupan keagamaan di Pare, sehingga setiap elemen visual di sekitarnya dinilai memiliki arti penting.
“Masjid itu tempat sakral sekaligus ikon kota. Papan namanya seharusnya dipasang dengan konsep yang jelas, menghormati estetika lingkungan, dan utamanya harus sejajar,” ujar Solahuddin, warga yang melintas di kawasan tersebut.
Keberadaan plang yang berada tepat di belakang tiang lampu lalu lintas juga dianggap kontraproduktif oleh pelintas jalan raya. Selain mengurangi keterbacaan papan nama, posisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya koordinasi antara penataan fasilitas keagamaan. Warga menilai, kondisi ini seharusnya bisa dihindari apabila perencanaan dilakukan secara terpadu sejak awal.
Sorotan publik semakin menguat karena kawasan Masjid Agung An-Nur berada di simpang empat yang padat lalu lintas. Sejumlah pengguna jalan mengaku, posisi plang yang tidak sejajar berpotensi mengganggu fokus pengendara, terutama pada jam sibuk. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait aspek keselamatan.
Kritik masyarakat juga diarahkan pada transparansi perencanaan. Warga mempertanyakan apakah pemasangan plang tersebut telah melalui kajian teknis dan estetika, serta melibatkan tenaga ahli di bidang tata kota atau arsitektur. Menurut mereka, fasilitas publik yang dibangun dengan dana pemerintah seharusnya memiliki dasar perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada konsepnya, seharusnya bisa dijelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah bekerja tanpa perencanaan yang jelas” kata Ardhan, warga Pare lainnya.
Dalam konteks yang lebih luas, warga menilai polemik plang Masjid Agung An-Nur mencerminkan persoalan klasik penataan kota, yakni kurangnya perhatian pada detail dan konteks ruang serta lemahnya pengawasan pelaksanaan di lapangan. Padahal, detail-detail kecil di ruang publik kerap membentuk persepsi masyarakat terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, radarjatim.id masih berupaya mengonfirmasi Pemerintah Kabupaten Kediri terkait konsep dan dasar penataan plang Masjid Agung An-Nur Pare.
Masyarakat berharap, polemik ini tidak berhenti pada perdebatan, tetapi menjadi momentum evaluasi agar penataan ruang publik, khususnya kawasan keagamaan, dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (rul)







