KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menyosialisasikan aturan penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik, Selasa (20/1/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi lintas OPD terkait penataan kawasan SLG yang digelar pada pekan sebelumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri dengan pendampingan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Spanduk imbauan ditujukan kepada masyarakat umum, pedagang kaki lima (PKL), serta stakeholder yang selama ini memanfaatkan kawasan SLG.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan langkah pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pemasangan spanduk imbauan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang berlaku di kawasan Simpang Lima Gumul,” kata Kaleb.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang disosialisasikan meliputi pengaturan jam operasional PKL, pengendalian arus lalu lintas, penataan lokasi parkir dan penitipan kendaraan, serta aturan lain yang berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan kawasan.
Selain itu, PKL dan pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Pesan ini sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan lainnya adalah kewajiban menjaga fasilitas umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Menurut Kaleb, kawasan SLG merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri yang membutuhkan penataan terpadu agar tetap fungsional sebagai ruang publik sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menciptakan keteraturan. Jika kawasan tertib, maka pengunjung merasa nyaman dan dampak ekonominya juga akan meningkat,” ujarnya.
Kaleb menambahkan, pemasangan spanduk imbauan merupakan hasil kesepakatan rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan dihadiri oleh OPD terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.
Setelah tahap sosialisasi, Satpol PP bersama OPD terkait akan melakukan monitoring secara bertahap untuk memastikan aturan penataan kawasan Simpang Lima Gumul dapat dijalankan sesuai kesepakatan bersama.
“Kami berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama. Penataan kawasan SLG dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman dan tertib,” ungkap Kaleb. (rul)






