
Sidoarjo (radarjatim.id) Dalam menyokong sukses Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping Kelompok Usaha Bersama (Kube) Kemensos RI telah memahami regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan program, mulai dari sejak berdirinya KUBE, tahapan produksi hingga pemasaran.
Seperti yang dijelaskan oleh Abu Daud yang saat ini sebagai kandidat Calon Kepala Desa (Kades) Bakung Temenggungan yang juga salah satu pendamping Kube Kemensos PKH Kecamatan Balongbendo, Selasa (12/5/2020).
Ia telah sukses dalam mengawal program pengentasan kelompok masyarakat miskin Desa Wonokupang, Balongbendo yang mendapat bantuan usaha penggemukan sapi, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
“Kalimah ketua kelompok masyarakat PKH penerima bantuan satu ekor sapi telah sukses memeliharanya selama satu tahun, hingga berkeinginan untuk menjualnya sebagai bentuk hasil usaha bersama sepuluh anggota Kube agar dapat menikmati jerih payahnya,” kata Daud.
Masih menurut Daud bahwa pendamping Kube telah melakukan evaluasi apakah sudah ada peningkatan kondisi hasil usaha mereka.
Setelah dinyatakan layak ada perubahan bobot dan harga terbaik, lantas pendamping Kube PKH Kemensos bersama pendamping PKH Kecamatan Balongbendo memberikan arahan.
“Dan musyawarah pada kelompok Kube bahwa sapi sudah layak dijual dan diusahakan untuk dikembangkan lagi. Sedang keuntungannya bisa dinikmati anggota dan ketua kelompok secara rata,” terangnya.
Sementara itu, Kalimah Ketua Kelompok PKH penerima bantuan sapi menyebutkan bahwa kelompoknya telah menerima dana untuk membeli seekor sapi jenis lokal.
“Harganya Rp 16 juta yang juga di dampingi pendamping Kube PKH,” papar Kalimah.
Setelah satu tahun sapi tersebut beratnya bertambah hingga layak dijual seharga Rp 20 juta.
“Rencananya akan dibelikan sapi lagi untuk digemukan, sedang keuntungannya dibagi bersama anggota,” tuturnya.
Memang demi keberhasilan program pengentasan masyarakat miskin pedesaan, Pendamping Kube dituntut agar paham seluruh peraturan dan tahapan pelaksanaan program.
Hal ini penting agar pendamping Kube dapat menjadi pendamping berkualifikasi teknis yang tinggi.
Selain itu, Pendamping Kube juga diwajibkan mengetahui prinsip komplementaritas sebagai kesinambungan program-program dalam pengentasan kemiskinan.
Pendamping juga harus mampu menjawab berbagai macam pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait PKH. (bud/mams)





